×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 26 April 2021 / Published in Berita

15 Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan resmi mengenai larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pada prinsipnya kami melakukan pengendalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).

“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia.

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat;
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
  3. Kendaraan dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan dinas jalan tol;
  5. Kendaraan pemadam kebakaran;
  6. Kendaraan ambulans;
  7. Kendaraan jenazah;
  8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang;
  9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
  10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19;
  12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping;
  14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping;
  15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/15-jenis-kendaraan-ini-boleh-melintas-selama-masa-larangan-mudik?page=1

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik

What you can read next

Aturan Larangan Truk Sumbu Tiga Bisa Bikin Rancu, Ini Alasannya
Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L
KARGO UDARA: ALFI Dukung Penghapusan Surcharge

Recent Posts

  • Greening the Supply Chain: Bagaimana Reverse Logistics Berperan

    Oleh: Arkan Muhammad FaizulhaqJunior Consultant...
  • Tol Trans Jawa Seksi Probolinggo-Banyuwangi Dikebut

    JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pembangunan...
  • E-Commerce Jadi Pendorong, Ekonomi Digital RI Bisa Tembus USD360 Miliar di 2030

    IDXChannel – Ekonomi digital In...
  • PT Pelindo Manado Akan Bentuk Posko Terpadu Jelang Nataru

    TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Menyambut pera...
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Minta Masukan Perubahan UU 32/2014

    Pontianak (ANTARA) – Menteri Kelautan dan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat