Jakarta – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% buat UMKM.
Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Maman mengatakan telah bersurat kepada Sri Mulyani. Saat ini, Kementerian UMKM dan Kemenkeu tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut.
“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan secara prinsip, kedua pihak ingin meringankan beban pelaku UMKM. Apalagi situasi ekonomi yang masih belum stabil. Untuk itu kebijakan yang berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini dapat meringankan UMKM.
“Jadi nanti concernnya adalah bagaimana kebijakan nanti yang dikeluarkan Itu tidak memberatkan teman-teman pengusaha UMKM. Ini lagi dalam pembicaraan kok, pembicaraannya lagi berjalan, lagi kita detailkan lagi,” terang Maman.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7662579/menteri-umkm-sebut-sri-mulyani-beri-sinyal-positif-soal-perpanjangan-pph-final-0-5
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.