Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ambang batas pajak UMKM tetap Rp4,8 miliar dan tidak ada penurunan pada tahun depan.
“Threshold tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Airlangga menuturkan pemerintah selalu mengevaluasi ambang batas kena pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Meski demikian, saat ini pihaknya belum melakukan review terkait hal tersebut dan akan tetap menggunakan batas Rp4,8 miliar untuk UMKM sehingga dapat menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Sementara terkait rencana penurunan ambang batas UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar, Airlangga tegas menyebutkan belum ada rencana menuju pemangkasan—meski hal tersebut merupakan rekomendasi OECD.
“Wah itu belum ada rencana [menurunkan ambang batas pajak UMKM],” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241220/259/1825822/airlangga-tegaskan-tidak-ada-penurunan-baseline-pajak-umkm
Salam,
Divisi Informasi