
DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) meminta pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.
“Perda Kabupaten Labuhanbatu tersebut dinilai bisa mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu. Oleh karena itu, Apindo berharap, Gubernur Sumut dan Bupati Labuhanbatu perlu mengevaluasi kembali Perda nomor 7 tahun 2024,” tegas Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono kepada IDN Times, Minggu (23/2/2025).
Menurutnya, munculnya Perda nomor 7/2024 itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.
“Perda 7/2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, yang mana dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani,” ucap Sekretaris DPP Apindo Sumut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://sumut.idntimes.com/news/sumut/prayugo-utomo-1/apindo-sumut-berharap-perda-larangan-truk-di-labuhanbatu-dicabut
Salam,
Divisi Informasi