
KARANGANYAR,LOKAWARTA.COM-Pemerintah kabupaten/kota di Soloraya didorong untuk mencatat setiap transaksi ekspor di wilayahnya.
Sebab, hingga kini masih banyak pemkab/pemkot yang tidak mencatat transaksi ekspor tersebut, sehingga tidak tahu berapa nilai transaksi ekspor dari kabupaten/kota tersebut.
Kalau pun ada pengusaha yang melakukan ekspor di satu daerah, kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Surakarta, Agung Setijono, dicatat di lain daerah.
Padahal setiap transaksi ekspor yang dicatat itu, pemkab/pemkot bisa mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat, tergantung prosentase nilai ekspor tersebut.
Untuk bisa mendapatkan dana insentif daerah dari pusat tersebut, pemkab/pemkot harus mengurusnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 260/PMK.07/2021.
“Kami terus melakukan sosialisasi dana insentif daerah ini karena belum banyak pemda yang tahu, padahal bisa menjadi potensi pendapatan,” kata Agung di sela acara slub-sluban kantor sekretariat Kadin Karanganyar, Minggu (22/1/2023) malam.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://lokawarta.com/bea-cukai-dorong-pemda-catat-transaksi-ekspor-ada-insentif/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.