Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan pengangkutan barang tertentu. Pengetatan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan ketentuan dalam PMK ini dibuat pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.
Aturan ini juga memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).
“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Barang tertentu ini meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250107175649-4-601439/bea-cukai-perketat-pengawasan-pengangkutan-barang-awas-asal-belok
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.