JAKARTA — Kementerian Perhubungan menilai perlu dilakukan upaya lobi kepada para mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor-impor komoditas tertentu.
Beberapa negara salah satunya Jepang memprotes kewajiban penggunaan kapal Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo armada kapal nasional terbilang kecil sehingga pangsa angkutan luar negeri dikuasai asing. Secara bertahap, pelayaran nasional juga perlu menambah jumlah armada untuk menyerap potensi pasar angkutan luar negeri.
Dia meyakini regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk komoditas tertentu bakal berdampak positif terhadap industri pelayaran.
“Ini kan tergantung pemilik barang, Jepang misalnya protes [karena ada kewajiban kapal nasional]. Mau tidak mau kita harus bicara dengan perwakilan internasional,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 30 April 2018.
Salam,
Divisi Informasi