
Buntut insiden kecelakaan beruntun di Jalan S. Parman, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Banjarmasin diusulkan untuk direvisi.
Usulan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Banjarmasin saat pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin, Rabu (15/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar menilai, penerapan Perwali masih belum optimal dan perlu diubah.
Dan diusulkan untuk jam operasional kendaraan angkutan barang 20 feet maupun 40 feet disamakan, yang awalnya jam 6 hingga 9 pagi, diubah hingga jam 10 pagi. Kemudian, dari jam 6 sore hingga pukul 11 malam.
Alasannya, pada jam tersebut banyak warga masyarakat yang keluar untuk kerja, pulang kerja, mencari makan dan lain sebagainya.
“Salah satunya di jalan S. Parman – Brigjend H. Hasan Basri (Kayutangi) pada jam-jam tersebut selalu ramai,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Dewan Usul Perwali Jam Operasional Angkutan Barang Masuk Banjarmasin Direvisi – Klikkalsel.com
Salam,
Divisi Informasi