
REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN – Kementerian Keuangan melalui Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara resmi memperluas kawasan pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Pelabuhan Belawan, Medan. Kebijakan ini tertuang dalam dua keputusan penting, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 dan 21/KM.4/WBC.02/2025.
Kedua keputusan itu mulai efektif diberlakukan sejak 7 Februari 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur kepabeanan di pelabuhan strategis.
Keputusan pertama, Nomor 20/KM.4/WBC.02/2025 merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-124/WBC.02/2023 tentang Penetapan Kawasan Pabean di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Kota Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kawasan ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I.
Perubahan ini mencakup pembaruan data luas kawasan seluas 460.502,24 m², batas-batas wilayah yang berbatasan dengan Selat Malaka dan lapangan penumpukan PT PMT, serta koordinat titik batas yang lebih akurat.
“Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I pada November dan Desember 2024, yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan lokasi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita//suspns368/dorong-efisiensi-logistik-bea-cukai-perluas-kawasan-pabean-dan-tps-di-pelabuhan-belawan
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.