
Kementerian Komunikasi dan Digital resmi merilis Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 terkait Layanan Pos Komersial, untuk memperkuat ekosistem logistik di Tanah Air.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen ini menghadirkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik kita secara menyeluruh. Pertama, terkait perluasan jangkauan layanan melalui kolaborasi antar pelaku industri, untuk menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
Kedua, Permen ini juga akan mengatur adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercaya.
“Ketiga, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Kita tahu di industri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar, tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa bertumbuh Bersama,” kata Meutya dalam konferensi persnya pada Jumat, 16 Mei.
Selain itu, Permen ini juga diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan. Dan poin terakhir adalah mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
“Karena permainan ini juga harus visioner ke depan. Untuk masa depan yang lebih baik, kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistics. Dan ini bukan hanya sebagai tuntutan, tapi sebagai tanggung jawab kita Bersama,” tegas Meutya, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://voi.id/teknologi/482490/dorong-ekosistem-logistik-komdigi-rilis-permen-komdigi-nomor-8-tahun-2025
Salam,
Divisi Informasi