
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan deregulasi impor yang tertuang dalam Permendag No. 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pengawasan impor serta memperkuat sistem pengendalian di pelabuhan, sejalan dengan integrasi sistem CIESA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami mendukung penuh langkah deregulasi yang tertuang dalam Permendag No 16/2025 yang tentu akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas yang lebih cepat, andal, dan melakukan integrasi dengan sistem CIESA di Bea Cukai,” kata dia dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6).
Ia menggarisbawahi dua poin penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pertama, terkait relaksasi dari larangan dan pembatasan (lartas) yang mencakup 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai.
Kedua, mengenai percepatan penetapan tarif remedial atau perlindungan terhadap produk tertentu, yang diupayakan dipangkas dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://mediaindonesia.com/ekonomi/787177/kebijakan-baru-impor-percepat-proses-pengawasan-dan-turunkan-biaya-logistik
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.