
Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Kamis (5/6) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
“Sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan multidimensi, termasuk pemanfaatan teknologi dan sistem transportasi yang terintegrasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Penangkapan ikan secara illegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan termasuk ketahanan pangan yang berpotensi menghambat keberhasilan kebijakan ekonomi (blue economy).
Komitmen global untuk mengakhiri dan melawan kegiatan IUU Fishing ditandai dengan ditetapkannya tanggal 5 Juni sebagai International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada saat sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tanggal 5 Desember 2017.
Dalam rangka memperkuat komitmen, sinergi, kolaborasi, partsisipasi dan edukasi dalam pemberantasan IUU Fishing dilakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.haloindonesia.co.id/kemenhub-dukung-pengawasan-sumber-daya-kelautan-dan-perikanan-indonesia/
Salam,
Divisi Informasi