
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah aturan mempermudah barang impor yang akan berlaku mulai 6 Juni 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan pihaknya memang sudah lama mengkaji rencana mempermudah barang impor bawaan penumpang. Aturan itu bahkan diklaim dibahas sebelum ramai tarif resiprokal 20 persen yang dijatuhkan AS kepada Indonesia.
“Tidak ada (hubungan dengan tarif resiprokal dari AS),” tegas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
“Karena proses perumusan atau penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 (Tahun 2025) itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi antara Indonesia dengan USA. Artinya, PMK 34 ini adalah kita lakukan evaluasi dan lain-lain. Itu tidak ada kaitannya dengan Amerika, yang berkaitan dengan tarif resiprokal tidak ada kaitannya,” jelasnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250604212446-532-1236604/kemenkeu-bantah-permudah-impor-barang-buntut-negosiasi-tarif-trump
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.