
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyatakan aturan terkait tarif batas atas dan bawah untuk sopir logistik sedang disiapkan guna menciptakan zero over dimension over load (ODOL).
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Kemenko Infra Hermin Esti Setyowati mengatakan rencana aksi terkait sistem tarif tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas ya. Artinya, ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik, itu sudah masuk dalam rencana aksi,” kata Esti ditemui usai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pembahasan tarif angkutan logistik akan mencakup penetapan batas atas dan bawah guna menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.
“Ada (tarif batas atas dan tarif batas bawah), nanti akan diatur lebih lanjut untuk aturannya,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.antaranews.com/berita/4939789/kemenko-infra-siapkan-aturan-tarif-batas-atas-dan-bawah-sopir-logistik
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.