
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengambil langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh pelosok Indonesia. Salah satu terobosan terbarunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Aturan ini dirancang untuk mempercepat pertumbuhan kawasan industri, khususnya yang memiliki karakteristik dan tantangan unik.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi ini, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin baru-baru ini menggelar forum konsultasi publik di Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi lanjutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan ini kami susun sebagai jawaban atas kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan keterbatasan lahan atau konsep tematik tertentu,” ujar Tri Supondy, Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (4/6).
Industri: Pilar Ekonomi Nasional
Tri menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri adalah kunci penting dalam membangun sektor industri nasional secara berkelanjutan. Dalam lima tahun terakhir, sektor industri pengolahan nonmigas menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan tahunan stabil di kisaran 4–5 persen, serta kontribusi terhadap PDB nasional yang konsisten di atas 16 persen, bahkan menyentuh 17,50 persen pada kuartal I tahun 2025.
Pengembangan industri ini dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035, melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan mencapai 94.841 hektare dan tingkat keterisian sebesar 59,52 persen,” ungkap Tri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://telusur.co.id/detail/kemenperin-dorong-pemerataan-industri-lewat-rancangan-aturan-kawasan-industri-tertentu
Salam,
Divisi Informasi