
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun menekankan agar seluruh aktivitas bongkar muat kapal barang harus dilakukan di pelabuhan resmi atau pelabuhan rakyat yang telah ditetapkan.
Hal tersebut menurut Kepala KSOP Karimun Supendi bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan ketertiban di pelabuhan.
“Agar kapal melakukan bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Kolong dan Selat Gelam,” ujar Supendi, Senin, 30 Juni 2025.
“Bekerjasama dengan Pelindo untuk bongkar pelabuhan resmi yang terletak di Taman Bunga dan di Parit Rampak,” tambah Supendi.
Untuk itu pihaknya menegaskan agar pelabuhan yang tidak memiliki izin untuk segera mengurus perizinan kepelabuhanan, agar tidak menyalahi peraturan.
“Izinnya dapat dilakukan, apakah harus kepada pemerintah kabupaten atau provinsi, kalau sudah legal (resmi), silahkan beroperasi,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartakepri.co.id/2025/06/30/ksop-karimun-bidik-pelabuhan-bongkar-muat-mengimplementasikan-sistem-inaportnet/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.