
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa tarif layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam menekan biaya distribusi barang dan memperkuat konektivitas antarpulau.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan kebijakan tersebut tak bakal berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat,” kata Shelvy dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/1).
Kemudian dia menjelaskan pembebasan PPN ini merupakan amanat Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diperbaharui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional,” ujar Shelvy.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.fortuneidn.com/news/farid/layanan-penyeberangan-tetap-bebas-ppn-tekan-biaya-logistik?page=all
Salam,
Divisi Informasi