×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 29 September 2015 / Published in Berita

Layanan Tanjung Priok: Mengendap 3 Hari, Kontainer Wajib Direlokasi

JAKARTA – Sejumlah asosiasi dan pengelola terminal peti kemas internasional di Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 117/2015 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Waktu Penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan sosialisasi beleid itu dalam rangka menekan masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
“Sesuai aturan itu, kalau peti kemas sudah melebihi tiga hari menginap di lini satu pelabuhan harus dikeluarkan, dan stakeholder di Priok harus mendukung hal ini,” katanya seusai sosialisasi beleid itu di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (28/9).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 September 2015

Komentar

comments

Tagged under: BLU, BONGKAR MUAT, dermaga, distribusi, dwelling time, Kapal Barang, Kapal Laut, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, Pelabuhan Laut, pelayaran, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Terminal Handling Charge, transportasi

What you can read next

Jalur Surabaya, Alternatif Pengiriman Barang Ekspor dari Bali
Lazada Segarkan Layanan Logistik
KKP Jajaki Kerja Sama Penjualan Produk Perikanan Lewat e-Commerce

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat