
Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, Ph.D. mengatakan, penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan bisa memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Tidak hanya itu, Dian menyebut, kekhawatiran lain yang dapat muncul adalah potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), konsumsi publik melambat yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Revindo mengatakan sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8%, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35%. Fakta tersebut menunjukkan, kata dia, sektor TPT adalah salah satu sektor penopang industri manufaktur dan lebih penting lagi sebagai benteng penyedia lapangan kerja.
“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa bahwa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Melindungi pekerjaan mereka juga sekaligus melindungi daya beli/konsumsi masyarakat,” kata Revindo dalam keterangannya, Jumat (27/06/2025).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/401741/lpem-ui-sebut-penundaan-revisi-permendag-82024-ancam-industri-tpt
Salam,
Divisi Informasi