MITA atau Mitra Utama adalah status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi atas riwayat baik kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus di kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan MITA.
“Pemberian status MITA oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Tepatnya, ketika instansi ini mulai memberlakukan uji coba jalur prioritas kepada importir dan eksportir terpilih. Saat ini, penyempurnaan ketentuan MITA diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus berupa kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan yang diterima perusahaan MITA di antaranya pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
Selain itu, status MITA kini juga telah diakui beberapa kementerian/lembaga lain, dengan dikecualikannya dari pemenuhan ketentuan larangan pembatasan (lartas) untuk beberapa komoditas.
Persyaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan tersebut disyaratkan memiliki kepatuhan yang baik dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/1514293/34/mengenal-mita-importir-dan-eksportir-dengan-pelayanan-khusus-dari-bea-cukai-1736416908
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.