×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 06 January 2023 / Published in Artikel SupplyChain

Menurunkan Biaya Logistik LCL dengan Incoterm

Oleh: Ahmad Sugiono
Wakil Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta
Senior Consultant Supply Chain Indonesia

Pelaku kegiatan ekspor impor seringkali dibuat terkejut dengan tingginya biaya pengiriman ketika membeli barang dari luar negeri, namun di sisi lain mendapatkan biaya yang sangat murah ketika mengirim barang ke luar negeri. Bagaimana barang impor less than container load (LCL) yang hanya 3M3 (meter kubik/CBM) ditagihkan sampai diatas Rp15 juta ketika menebus delivery order (DO) di perusahaan freight forwarder dan mendapatkan biaya pengiriman freight yang tidak dipungut (nol) ketika mengirim barang keluar negeri (ekspor). Mencermati fenomena tersebut, bagaimana posisi dan sikap pelaku ekspor impor dalam mencari solusi yang tepat agar biaya logistik khususnya LCL menjadi lebih kompetitif?

Pertama, posisi  pengguna jasa. Eksportir importir yang menjadi pengguna jasa merupakan kunci dalam menentukan tinggi rendahnya biaya logistik LCL. Dalam transaksi perdagangan internasional, penjual dan pembeli tentu telah bersepakat setelah tahap korespondensi dan negosiasi. Kesepakatan tersebut umumnya tercantum didalam kontrak penjualan atau lebih dikenal dengan istilah sales contract yang memuat hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.

Sales contract memuat hal-hal antara lain: a) term of goods yang berkaitan dengan barang yang ditransaksikan seperti jenis barang, kuantitas, kualitas, HS code, harga barang dan lainnya; b) term of  payment yang berhubungan dengan metode pembayaran apakah akan menggunakan metode pembayaran letter of credit (LC) atau Non LC (advance payment, open account, consigment, collection, barter); c) term of delivery berhubungan dengan termin pengiriman /penghantaran atau biasa kita sebut incoterm; d) term of document berkaitan dengan jenis dokumen yang diminta atau disepakati terkait kebutuhan masing-masing pihak seperti: financial document, commercial document, transport document, insurance document, dan official document.

Porsi terbesar yang dapat menentukan besarnya biaya logistik LCL terdapat pada item term of delivery (incoterm) meskipun dalam beberapa case mungkin berbeda. Mengapa demikian? jawaban yang mungkin adalah pihak yang membayar freight dapat menentukan freight forwarder mana yang akan ditunjuk/dipakai berikut harga dan pelayanannya. Sedikit membahas incoterm, sebagaimana kita pahami bahwa incoterm atau International commercial term adalah seperangkat peraturan perdagangan (trade term) tentang pengertian syarat penyerahan barang  (term of delivery) yang mencerminkan praktik bisnis ke bisnis dalam kontrak penjualan barang (sales contract). Dibuat dan diterbitkan oleh international chamber of commerce (ICC), incoterm bertujuan untuk menciptakan seperangkat peraturan internasional agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan istilah-istilah yang umum dipergunakan dalam perdagangan internasional agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda di negara-negara yang berbeda.

Incoterm  antara lain mengatur: 1) obligation (kewajiban) yaitu kewajiban antara penjual dan pembeli, contoh siapa yang mengatur pengangkutan dan asuransi barang atau siapa yang memperoleh dokumen pengapalan dan persetujuan ekspor atau impor barang; 2) risk (risiko) yaitu kapan dan dimana penjual mengirimkan barang atau dalam kata lain tanggung jawab di transfer dari penjual ke pembeli; 3) cost (biaya) yaitu siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya, contoh biaya pengangkutan, pengemasan, pemuatan atau bongkar muatan, dan pengecekan atau biaya yang terkait dengan keamanan barang.

Namun disisi lain, ada beberapa hal yang tidak diatur oleh incoterm antar lain harga barang, kepemilikan barang, intelectual properties, dan juga hukum dan undang-undang. Incoterm yang terbaru adalah Incoterm versi 2020 dan memuat 11 kelompok yaitu : Exwork (EXW), Free Carrier (FCA), Free Alongside Ship (FAS), Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost Insurance and Freight (CIF),  Carriage Paid To (CPT), Carriage Insurance Paid To (CIP), Delivered At Place (DAP), Delivered at Place Unloaded (DPU), dan Deivered Duty Paid (DDP). Penulisan terms yang dipilih dalam kontrak harus secara tepat dan akurat karena kelalaian mencantumkan tahun edisi incoterm dapat menyebabkan masalah  yang mungkin sulit untuk diselesaikan.

Apa dan bagaimana 11 kelompok tersebut akan di ulas pada tulisan lain. Singkatnya, berdasarkan kelompok huruf incoterm ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu kelompok E, F, C dan D. Kelompok E dan F biaya freight yang menanggung adalah pembeli sedangkan kelompok C dan D yang menanggung biaya freight adalah penjual. Kelompok freight yang dibayar dipelabuhan muat/asal oleh penjual disebut freight prepaid dan freight yang di bayarkan dipelabuhan tujuan oleh pembeli disebut freight collect. Freight prepaid inilah yang menyebabkan biaya di pelabuhan tujuan untuk pengambilan delivery order diperusahaan freight forwarder menjadi tinggi karena status kargo adalah kargo hasil kerja agen di luar negeri bukan hasil kerja agen di dalam negeri.

Penulis tidak menggunakan kata freehand dan nomination cargo untuk menghindari perbedaan tafsir antar pelaku konsolidasi  maupun non konsolidasi yang penulis temui berbeda satu dengan lainnya sehingga untuk mendapatkan bahasa yang sama, mari kita gunakan istilah freight prepaid dan freight collect. Importir memiliki peran penting dalam menurunkan biaya logistik LCL ini  dengan cara memanfaatkan skema incoterm yaitu dengan memilih kelompok E (exwork) dan F (FCA, FAS, FOB). Kelompok ini biaya freight menjadi kewajiban Importir (collect) sehingga memiliki peluang melakukan negosiasi terkait harga (freight dan destination charges) dan pelayanan maksimum kepada freight forwarder yang ditunjuk.

Importir memiliki posisi tawar yang baik dalam mendapatkan harga terbaik, tidak ada biaya tersembunyi (hidden charges yang biasanya muncul di gudang LCL) dan mendapatkan informasi terkini terkait keberadaan dan status barang ketika menggunakan kelompok incoterm E dan F. Posisi sebaliknya, apabila importir memilih kelompok C dan D dimana kewajiban membayar freight ada pada penjual (prepaid), maka importir tidak memiliki posisi yang baik untuk melakukan negosiasi harga di pelabuhan tujuan sehingga harus pasrah dengan biaya destination charges yang tinggi baik ketika mengambil delivery order di perusahaan freight forwarder maupun di gudang LCL.

Kedua, posisi penyedia jasa. Freight forwarder yang bertindak sebagai non vessel operating common carrier (NVOCC) dan melakukan kegiatan konsolidasi khususnya  freight forwarder consolidation (groupage) dan multi country consolidation (MCC) umumnya berbagi peran dengan partner di luar negeri untuk memenuhi kuota muatan dalam kegiatan konsolidasinya. Pembagian peran tersebut untuk memastikan kecukupan muatan masing-masing pihak dan biaya yang harus ditanggung antar pihak. Kecukupan muatan, jenis muatan, dan negosiasi antar pihak menjadi beberapa kiat sukses untuk memastikan bisnis konsolidasinya berjalan dengan baik dan berkembang.

Perusahaan international freight forwarder akan menginstruksikan divisi sales untuk mendapatkan muatan sesuai dengan incoterm sebagai dasar untuk mendapatkan order tersebut. Pengetahuan terhadap incoterm menjadi salah satu pondasi awal para sales untuk mencari calon prospek dalam praktek konsolidasi. Dalam dunia sales and marketing menentukan sasaran yang tepat adalah salah satu kiat untuk memperbesar probabilitas keberhasilan. Negosiasi antara origin dan destination partner salah satunya adalah menentukan besaran incentive/rebate yang akan diperoleh (freehand or nomination).

Muatan impor untuk jenis freight prepaid dianggap sebagai muatan milik origin dan muatan freight collect dianggap sebagai muatan milik destination agent. Muatan prepaid karena status milik origin maka biaya di origin diberikan semurah murahnya sedangkan biaya di destination dibuat tinggi untuk menutupi kerugian di origin. Masing-masing pihak shopping rebate untuk mendapatkan incentive/rebate tertinggi efek dari semakin terbukanya era globalisasi saat ini. Selain model seperti di atas dalam prakteknya juga memungkinkan terjadi tukar muatan impor dengan muatan ekspor agar terjadi subsidi silang.

Salah satu penyebab tingginya biaya impor LCL yang dialami oleh para Importir khususnya penebusan delivery order di agent freight forwarder adalah pemilihan yang kurang tepat dalam kelompok incoterm. Memilih kelompok incoterm yang tepat menjadi salah satu cara untuk mengurangi biaya logistik LCL yang tinggi. Importir dapat memilih kelompok incoterm E dan F (freight collect) dan menghindari memilih kelompok Incoterm C dan D (freight prepaid). Tantangannya tidak mudah dengan berbagai alasan tertentu, namun bagi Importir yang fokus pada pengurangan biaya logistik maka dapat menjadikan pemilihan incoterm ini menjadi salah satu opsi.

Alternatif lain adalah pelaku konsolidasi mengurangi jumlah incentive/rebate kepada partner diluar negeri dengan melakukan pendekatan tarif batas atas dan tarif batas bawah agar penyedia jasa dan pengguna jasa saling terlindungi. Penyedia jasa dapat menjalankan bisnis konsolidasinya dengan baik dan menguntungkan secara bisnis, namun disisi lain pengguna jasa juga terlindungi dari praktik pungutan tinggi. Tantangannya adalah membutuhkan aturan yang jelas dan dukungan regulasi serta diperlukan semangat nasionalisme pelaku konsolidasi untuk mengurangi biaya logistik di tanah air.

6 Januari 2023

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Menurunkan Biaya Logistik LCL dengan Incoterm (944.9 KiB, 25 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Artikel Logistik, Biaya Logistik, Incoterm, Kargo LCL, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain

What you can read next

Kelangkaan Barang dan Disparitas Harga
Perbaikan Kualitas Infrastruktur untuk Kemudahan Investasi Indonesia
eko
Membangun Infrastruktur Tunggal dalam Supply Chain (Bagian 1 dari 3 tulisan)

Recent Posts

  • PT Pelni Tambah Dua Kapal Masuk ke Pelabuhan Ambon pada 2023, Begini Penjelasannya

    Ambon (ANTARA) – PT Pelni Cabang Ambon me...
  • Arus Bongkar Muat IPC Terminal Petikemas pada 2022 di Atas Target

    Bisnis.com, JAKARTA –  IPC Terminal Petik...
  • Pembangunan Dermaga Logistik IKN Nusantara Rp 99 Miliar, Tiga Kapal Ponton Bisa Sandar

    TRIBUNKALTIM.CO – Pembangunan I...
  • Pelabuhan Banabungi Bakal Disinggahi Dua Kapal Perintis Tol Laut

    BUTON, BERITASULTRA.ID – Pelabuhan Banabun...
  • Perbaiki Sistem Logistik, Investasi dan Daya Saing Ekonomi RI Pasti Meningkat

    JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat