
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, S.H., menegaskan bahwa itu adalah komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Pelanggaran Odol masih menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (12-02-2025) siang.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, UU No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 55 Tahun 2012, setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan tentang batas muatan dan dimensi kendaraan.
“Kami mengingatkan bahwa modifikasi kendaraan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tidak boleh membahayakan keselamatan,” tegas AKP Jonni Fatiaro.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025, petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek kendaraan angkutan barang, meliputi:
- Dimensi dan kapasitas muatan sesuai spesifikasi pabrik
- Kelengkapan dokumen modifikasi dan uji tipe ulang
- Kondisi fisik kendaraan, terutama sistem rem dan ban
- Surat-surat kendaraan dan kelengkapan administrasi lainnya.
“Modifikasi kendaraan memang diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat keselamatan. Setiap modifikasi yang mengubah konstruksi wajib melalui uji tipe ulang dan registrasi ulang,” jelas AKP Jonni Fatiaro.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://koranpagionline.com/ops-keselamatan-toba-satlantas-polres-simalungun-awas-truk-odol/
Salam,
Divisi Informasi