
KBRN, Surabaya: Belum optimalnya penegakan hukum dan regulasi di sektor transportasi disebut menjadi penyebab masih tingginya kasus kecelakaan di jalan raya baik untuk angkutan barang dan penumpang. Menurut Hary Soegiri Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim, hal-hal tersebutlah yang mengakibatkan banyak pengusaha transportasi melakukan kecurangan seperti tidak melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi kendaraan bahkan kondisi pengemudi sehingga bisa berakibat fatal.
“Kalau kita bicara regulasi dan aturan jelas sudah ada, contoh undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan selain itu sistem manajemen keselamatan angkutan umum SMKAU ada itu tapi kembali lagi pelaksanaannya di lapangan yang perlu ditegakkan kalau enggak ya kita bisa lihat sekarang kendaraan ga layak operasi masih jalan belum lagi sopir harus kompeten,” ujarnya saat menjadi narasumber dialog interaktif Surabaya pagi ini Senin (13/1/2025).
Seharusnya kata Prof. Hary jika regulasi sudah mumpuni harus diikuti juga dengan peran pengusaha karena bicara keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Harus ada kesepakatan untuk mewujudkan keselamatan berkendara baik bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya baik dari pemerintah, masyarakat, pengusaha angkutan serta stakeholder terkait.
“Kita juga harus buat kesepakatan yang melibatkan seluruh stakeholder ya pemerintah ya masyarakat, pengusaha bila perlu bikin pakta integritas karena kondisi ini kian meresahkan berapa banyak nyawa harus melayang karena keteledoran,” imbuhnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
RRI.co.id – Optimalisasi Penegakan Hukum Kurangi Kecelakaan Transportasi
Salam,
Divisi Informasi