
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU menerbitkan aturan terkait operasional kendaraan angkutan barang.
Aturan ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
Penandatanganan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani.
Kemudian Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.
Plt Dirjen Yani menyatakan pemerintah melakukan pembatasan selama masa libur Isra Mikraj dan Imlek, salah satunya bagi angkutan barang.
“Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang,” tuturnya di Jakarta, seperti disadur dari laman resmi Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Rabu (22/1/2025).
Sumber dan berita selengkapnya:
Pemberitahuan Pembatasan Kendaraan di Tol Tahun 2025, Resmi Berlaku Mulai Pekan Ini, Pengendara Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
Salam,
Divisi Informasi