QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
      • Supply Chain Manager
      • Warehouse Supervisor
    • Workshop
  • E-TRAINING
    • Supply Chain Management
    • Basic Logistics
    • Warehouse Management
    • Inventory Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • SCM Maritime Sector
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 27 January 2021 / Published in Berita

Pemerintah Akhirnya Izinkan Kembali Penggunaan Cantrang

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya kembali mengizinkan penggunaan cantrang yang pada era Menteri Susi Pudjiastuti dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menegaskan penggunaan cantrang dibatasi hanya di wilayah pengelolaan perikanan WPP 711 yang meliputi Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata serta WPP 712 yang meliputi perairan Laut Jawa.

Zaini menambahkan penggunaan cantrang di dua wilayah tersebut hanya diperbolehkan di jalur dua yakni sejauh 4-12 mil untuk kapal 10-30 gross ton dan jalur tiga yakni lebih dari 12 mil laut untuk kapal di atas 30 gross ton.

Kapal yang diizinkan hanya kapal yang sudah terdaftar dan diukur ulang dengan alat tangkap yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sumber dan berita selengkapnya:
https://video.medcom.id/medcom-nasional/lKYw5AQb-pemerintah-akhirnya-izinkan-kembali-penggunaan-cantrang

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain

What you can read next

Kegiatan di Pelabuhan Priok Lancar dan Kamtibmas Kondusif
[Berita] Jasa Pengurusan Transportasi: Kemenhub Diminta Akomodasi Lokal
Pelindo I Fokuskan Pengembangan Pelabuhan Perintis di Empat Wilayah

Recent Posts

  • Imbas Pandemi Covid-19, Biaya Logistik Masih Mahal, 50% UMKM Terancam Bangkrut, Jangan Harap Ekonomi Pulih Cepat

    Suka atau tidak, sektor UMKM merupakan pondasi ...
  • Begini Progres Konstruksi Akses Tol Bandara Kertajati dan Cisumdawu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol ...
  • Peningkatan Daya Saing UMKM Terbentur Mahalnya Ongkos Logistik

    JAKARTA, investor.id – Pelaku usaha mikro...
  • Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional

    jpnn.com, JAKARTA – Ketua badan diaspora ...
  • Biaya Logistik Mahal Jadi Kendala UMKM Bersaing di Pasar Domestik

    Transportasi.co | Pelaku usaha mikro kecil mene...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat