
Gresik, VIVA Jatim – Sebanyak 21 truk angkutan barang ditindak terkait melanggar jam operasional dalam razia gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan yang melanggar jam operasional di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis, 29 Januari 2025.
Rinciannya, 12 kendaraan angkutan barang dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Kami menindak dengan tegas pelanggar. Hal ini untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jatim.viva.co.id/kabar/17725-penertiban-angkutan-barang-satlantas-polres-gresik-tindak-puluhan-pelanggar
Salam,
Divisi Informasi