×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 20 January 2023 / Published in Artikel Regulasi

Persyaratan Formal Impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Ketentuan Impor Software atau Barang Digital Lainnya (Berdasarkan PMK-190/PMK.04/2022)

Oleh: Heru Setyo Basuki
Customs & Excise Manager | SF Consulting

Pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, telah terbit PMK 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) dengan tujuan untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal barang impor untuk dipakai yang tentunya juga merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 8B ayat (3), Pasal 10A ayat (9), dan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan. Beberapa hal atau istilah baru di PMK-190/2022 ini di antaranya adalah persyaratan formal pemberitahuan impor barang (PIB) dan ketentuan impor software atau barang digital lainnya. Dalam tulisan ini saya akan membahas apa saja syarat formal PIB dan bagaimana prosedur saat perusahaan melakukan impor software atau barang digital lainnya. Peraturan ini berlaku mulai 13 Januari 2023.

Persyaratan Formal PIB
Istilah syarat formal PIB adalah istilah baru di PMK-190/2022 ini karena memang istilah ini tidak ada di PMK sebelumnya yaitu 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. Syarat formal dalam konteks ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir dalam pembuatan PIB sehingga pengajuan PIB disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dapat diberikan nomor dan tanggal pendaftaran PIB.

“Lho…bukannya dulu memang sudah ada persyaratan-persyaratan dalam pembuatan PIB ya Pak?”

Ini adalah pertanyaan yang akan muncul dan memang benar persyaratan-persyaratan untuk pemenuhuan pengajuan PIB sudah diatur tetapi belum menggunakan istilah “syarat formal PIB” walaupun sebenarnya kalau kita belajar hukum atau membaca sesuatu yang berkaitan dengan hukum maka istilah “syarat formal” sudah biasa kita dengar.

Berikut rangkuman syarat formal PIB yang ada di Pasal 24 PMK-190/2022:

Keterangan:
*Syarat ini juga dikecualikan untuk PIB Berkala. Untuk PIB yang disampaikan importir AEO (authorized economic operator) dan importir MITA Kepabeanan (Mitra Utama) maka harus menyampaikan nomor dan tanggal inward manifest/pemberitahuan pabean pengangkutan dan/atau kode gudang TPS paling lambat tujuh hari sejak pengeluaran barang. Apabila syarat tujuh hari tidak dipenuhi maka penyampaian PIB berikutnya tidak dilayani (diblokir) sampai dengan syarat penyampaian nomor dan tanggal inward manifest terpenuhi. Sedangkan untuk IU (importir umum) dan IP (importir produsen) semua syarat harus dipenuhi semua.

Impor Software/Barang Digital Lainnya
Dengan perkembangan teknologi dan pesatnya pertukaran informasi antar negara menyebabkan transaksi jual beli perangkat lunak(software) dari luar wilayah pabean (luar negeri) semakin masif masuk ke Indonesia. Jika dulu pengiriman software tersebut menggunakan media CD atau flashdisk maka beberapa tahun terakhir sudah menggunakan email atau dikirim melalui cloud (onedrive, dropbox,icloud, google drive, dll.).

Ketika kita diskusi terkait dengan impor atau ekpor maka unsur yang paling penting adalah wujud barang secara fisik (terlihat kasat mata), pergerakan barang (dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya), harga barang (CIF-cost, insurance & freight sebagai dasar penetapan bea masuk dan pajak impor), jumlah barang, dan dokumen impor (PIB, invoice, paling list, Bill of lading). Pada saat perusahaan mengimpor software yang akan digunakan untuk meng-upgrade software dari sistem yang ada atau untuk sistem mesin pabriknya dan software tersebut diimpor di dalam CD atau flashdisk maka prosedur impornya mudah dilakukan karena unsur-unsur impor telah penuhi yaitu ada wujud secara fisik barang impor tersebut yaitu berupa CD atau flashdisk.

Nah bagaimana jika software tersebut diimpor tersebut dikirim secara elektronik melalui email atau menggunakan link tertentu (cloud) ? yang notabene tidak ada wujud fisik dari software tersebut.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan tarif bea masuk (0%) untuk software dan barang digital lainnya yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Yang diatur di PMK-17/PMK.010/2017 ini salah satunya adalah menambah satu bab (Bab 99) pada Buku Tarif Bea Cukai Indonesia (BTKI) 2017 tanpa mengatur tata cara impor perangkat lunak dan barang digital lainnya.

Di dalam PMK-190/2022 ini prosedur impor software dan barang digital lainnya yang ditransmisikan atau dikirim secara elektronik diatur dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 34, dan Pasal 35. Berikut poin-poin untuk importasinya:

  1. Importir harus membuat PIB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembayaran dari importir ke pemasok terkait transaksi pembelian software atau barang digital lainnya.
  2. Importir wajib mengisi data di PIB sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (3) PMK 190/PMK.04/2022, sebagai berikut:
    a. Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban Pabean;
    b. Jenis PIB;
    c. Jenis impor;
    d. Jenis pembayaran;
    e. Data pengirim;
    f. Data importir;
    g. Data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK);
    h. Invoice;
    i. Transaksi;
    j. Valuta;
    k. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
    l. FOB;
    m. Nilai CIF;
    n. Pos tarif dan uraian barang;
    o. Negara Asal; dan
    p. Jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
  3. Dikarenakan tidak adanya pertukaran fisik barang, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PMK 190/2022 diatur bahwa barang yang diimpor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud (software dan barang digital lainnya) dikecualikandari ketentuan mengenai:
    a. pengangkutan dan penyerahan inward manifest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan rencana kedatangan pengangkut, manifest kedatangan dan keberangkatan pengangkut;
    b. pembongkaran dan penimbunan barang di daerah pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor;
    c. penyerahan PIB sebelum pengeluaran barang;
    d. telah ditimbun di TPS dan telah mendapat inward manifest/pemberitahuan angkutan lain (Pasal 24 ayat (2) huruf c);
    e. pemeriksaan kesesuaian nama penerima barang dan/atau pemberi tahu (Pasal 25 ayat (1);
    f. pemeriksaan fisik barang (Pasal 28); dan
    g. pengeluaran barang Impor (Pasal 32).”

Jenis-Jenis Software/Barang Digital Lainnya Berdasarkan Catatan BAB dan Subpos BAB 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
Sesuai dengan PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, di Lampiran 1 yaitu terkait dengan Catatan Bab dan Catatan Subpos di BAB 99 maka jenis-jenis peranti lunak (software) dan barang digital lainnya pada saat impor ditransmisikan secara elektronik (email/cloud), di bagi menjadi:

Sedangkan software yang diimpor dengan menggunakan flashdisk, CD atau media lainnya maka berdasarkan penjelasan di Explanatory Notes untuk pos 85.23 harus diklasifikasikan ke pos 85.23 dan untuk penetapan klasifikasinya tergantung media pembawanya. Misal: impor software dengan menggunakan CD maka akan diklasifikasikan ke HS code 8523.49.14.

Audit Kepabeanan
Dikarenakan pada saat impor tidak ada wujud secara fisik dan barang tersebut tidak melalui proses impor di Kawasan Pabean maka audit kepabeanan adalah cara yang digunakan oleh DJBC untuk melakukan pengawasan terkait importasi barang tidak berwujud ini. Ketika peraturan ini mulai berlaku yaitu tanggal 13 Januari 2023 maka jika ada perusahaan melakukan importasi software atau barang digital lainnya dan sudah dilakukan pembayaran, sebaiknya importir segera membuat PIB karena importir hanya mempunyai waktu 30 hari sejak tanggal  pembayaran ke supplier. Ini untuk menghindari sanksi yang timbul jika ada pemeriksaan audit kepabeanan. Karena ketika auditor melakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan periode pemeriksaan dan transaksi tersebut masuk di dalam periode audit maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika perusahaan belum membuat PIB dan membayar pajak dalam rangka impornya.

12 Januari 2023

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel Persyaratan Formal Impor PIB dan Ketentuan Impor Software atau Barang Digital Lainnya (762.3 KiB, 33 hits)

Komentar

comments

Tagged under: Artikel Logistik, impor, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

PMK No. 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Ekspor
Non-Negotiable Sea Waybill dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (Bagian 2 dari 2 Tulisan)
Mitigasi Risiko Penyerahan Surat Keterangan Asal Berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 (Bagian 2 dari 2 Tulisan)

You must be logged in to post a comment.

Recent Posts

  • PT Pelni Tambah Dua Kapal Masuk ke Pelabuhan Ambon pada 2023, Begini Penjelasannya

    Ambon (ANTARA) – PT Pelni Cabang Ambon me...
  • Arus Bongkar Muat IPC Terminal Petikemas pada 2022 di Atas Target

    Bisnis.com, JAKARTA –  IPC Terminal Petik...
  • Pembangunan Dermaga Logistik IKN Nusantara Rp 99 Miliar, Tiga Kapal Ponton Bisa Sandar

    TRIBUNKALTIM.CO – Pembangunan I...
  • Pelabuhan Banabungi Bakal Disinggahi Dua Kapal Perintis Tol Laut

    BUTON, BERITASULTRA.ID – Pelabuhan Banabun...
  • Perbaiki Sistem Logistik, Investasi dan Daya Saing Ekonomi RI Pasti Meningkat

    JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat