×
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Komunikasi dan Digital
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 02 June 2025 / Published in Artikel Regulasi

PMK-45/2020 ke PMK-35/2023: Kajian Kritis atas Regulasi dan Sengketa Surat Keterangan Asal (SKA)

Oleh: Heru Setyo Basuki

Customs & Excise Manager

SF Consulting

Dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) memegang peran sentral dalam skema perdagangan internasional yang berbasis perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Dokumen tersebut merupakan bukti formal bahwa suatu barang berasal dari negara pengekspor yang menjadi anggota FTA dan oleh karenanya berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi di negara tujuan ekspor. Di Indonesia, ketentuan mengenai penyerahan SKA sebagai dasar pemberian fasilitas tarif preferensial diatur dalam beberapa regulasi pelaksana, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah PMK-45/PMK.04/2020. PMK ini terbit pada saat masa Covid-19 yang mewajibkan importir untuk menyerahkan lembar asli SKA dalam jangka waktu paling cepat 90 hari sejak tanggal dokumen impor sampai dengan 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA (selanjutnya disebut PMK-45/2020). Setelah masa Covid-19 berlalu maka terbitlah PMK 35 Tahun 2023 yang berlaku mulai 28 April 2023 (selanjutnya disebut PMK 35/2023).

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penerapan ketentuan ini sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terjadi pada masa peralihan kedua PMK tersebut. Importir yang berniat memenuhi ketentuan PMK-45/2020 yaitu dengan menyerahkan lembar asli SKA tetapi ditolak oleh Petugas Penerimaan Dokumen Bea Cukai dengan alasan bahwa pemenuhan penyerahan sudah berubah sejak berlakunya PMK 35 Tahun 2023 yaitu yang hanya mengirimkan softcopy berupa dokumen elektronik (hasil pindai berwarna atau hasil unduhan) dari SKA.

Permasalahan yang terjadi yaitu penolakan secara verbal yang pada akhirnya menimbulkan sengketa baru yaitu penetapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tidak menyerahkan lembar asli SKA berdasarkan ketentuan PMK-45/2020 sehingga importir harus membayar bea masuk dengan tarif normal (most favoured nation).

Penetapan DJBC terbit berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yaitu penetapan yang digunakan terkait dengan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh DJBC maksimal 2 tahun sejak tanggal PIB (Pasal 17 UU Kepabeanan). Dengan penetapan tersebut importir dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak maksimal 60 hari sejak diterimanya penetapan SPKTNP tersebut.

Perubahan regulasi ini mencerminkan adanya pergeseran pendekatan hukum administratif dalam tubuh DJBC, dari yang sebelumnya berorientasi pada prosedural formalistik, menuju pendekatan yang lebih menghargai substansi dan perkembangan digitalisasi dokumen perdagangan. Namun demikian, perubahan ini juga membuka ruang kritik karena ketentuan sebelumnya telah menimbulkan dampak hukum nyata terhadap importir, termasuk dalam bentuk penolakan fasilitas tarif preferensi yang kemudian menjadi objek sengketa di Pengadilan Pajak.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan kajian kritis terhadap perubahan kebijakan dari PMK-45/2020 ke PMK-35/2023, menganalisis implikasi hukumnya terhadap pelaku usaha (importir), serta merefleksikan praktik lapangan yang menjadi sumber sengketa administratif, dengan mengambil studi kasus nyata yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak. Diharapkan tulisan ini dapat menjadi kontribusi bagi penguatan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif dalam tata kelola layanan kepabeanan ke depan.

Skema Hukum Penyerahan SKA
Dalam konteks pemberian tarif preferensial berdasarkan perjanjian perdagangan internasional, pemenuhan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (SKA/COO) menjadi syarat mutlak. Kewajiban ini diturunkan ke dalam regulasi nasional melalui peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, ketentuan teknis mengenai bentuk dan waktu penyerahan SKA oleh importir mengalami evolusi yang cukup signifikan, terutama bila dibandingkan antara PMK-45/PMK.04/2020 (PMK-45/2020) dengan PMK 35 Tahun 2023 (PMK-35/2023).

  1. PMK-45/2020: Penyerahan Lembar Asli SKA dengan Batas Waktu
    Selama masa Covid-19 pemerintah menerbitkan PMK-45/2020 dengan tujuan relaksasi penyerahan lembar asli SKA dimana sebelumnya 1 hari sampai dengan 5 hari menjadi paling cepat 90 hari sejak tanggal dokumen impor dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA. Dengan tetap mewajibkan penyerahan lembar asli SKA maka ketentuan ini tidak memberikan ruang eksplisit bagi bentuk lain dari SKA seperti dokumen hasil pindai (softcopy) atau SKA digital (e-form).
  2. PMK 35/2023: Pengakuan Bentuk Digital dan Fleksibilitas Baru
    Situasi tersebut kemudian diperbaiki melalui terbitnya PMK 35 Tahun 2023 yang menggantikan PMK-45. Regulasi baru ini membawa pembaruan penting, khususnya dalam Pasal 4, yang menyebut bahwa SKA yang diserahkan dapat berupa:
    1. Lembar asli SKA (hardcopy);
    2. Hasil pindaian berwarna dari lembar asli SKA (softcopy); atau
    3. Hasil unduhan SKA dari situs resmi instansi penerbit (e.g., e-Form D).

Perubahan ini secara eksplisit mengakui bahwa bentuk elektronik/digital dari SKA kini sah dijadikan dasar pemberian tarif preferensi. Langkah ini menandai pergeseran paradigma ke arah digitalisasi pelayanan kepabeanan, sekaligus merupakan pengakuan implisit bahwa pendekatan sebelumnya yang hanya mengakui lembar asli (hardcopy) terlalu sempit, tidak adaptif terhadap praktik dagang internasional, dan berisiko mencederai kepastian hukum pelaku usaha.

Ketidakkonsistenan Regulasi dan Praktik di Lapangan
Meskipun peraturan perundang-undangan memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum, dalam praktiknya perbedaan penafsiran dan pelaksanaan teknis di lapangan justru dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Hal inilah yang terjadi dalam konteks implementasi ketentuan penyerahan Certificate of Origin (SKA) sebelum diberlakukannya PMK-35/2023.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PMK-45/2020 mengatur bahwa penyerahan lembar asli SKA dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari sejak tanggal dokumen impor sampai dengan 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA. Namun, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit melarang penyerahan sebelum hari ke-90 maupun mengatur secara detail tata cara penyerahannya.

Akibatnya, dalam praktik ditemukan kasus di mana petugas Bea Cukai menolak dokumen lembar asli SKA yang diserahkan lebih awal dari 90 hari, dengan dalih belum memenuhi ketentuan waktu. Sementara itu, dalam kasus lain, terdapat pula penolakan penyerahan terhadap dokumen lembar asli SKA yang diserahkan setelah 90 hari sejak tanggal dokumen impor dan belum sampai 1 tahun sejak terbitnya SKA dengan alasan sudah berlaku peraturan terbaru yaitu PMK-35/2023. Memang sengketa ini terjadi pada PIB-PIB pada masa satu tahun sebelum terbitnya PMK-35/2023 sebagaimana lini masa berikut:

Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran (interpretasi) dan pelaksanaan dari kedua PMK tersebut oleh petugas Bea Cukai yang bertugas sebagai penerimaan dokumen. Dapat dikatakan bahwa perbedaan ini terjadi antara regulasi dengan praktik administratif di lapangan. Hal ini sangat merugikan importir yang beritikad baik dan telah memenuhi substansi kewajiban (menyerahkan softcopy SKA sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan PMK-45/2020), namun tetap dikenakan sanksi yaitu berupa kehilangan hak atas tarif preferensi hanya karena masalah formalitas prosedur.

Ironisnya, praktik penolakan tersebut terjadi ketika tren internasional dan kebijakan nasional justru mengarah pada digitalisasi dokumen perdagangan. Dalam beberapa kasus, dokumen SKA yang disampaikan secara digital telah memiliki elemen verifikasi seperti kode QR, tanda tangan elektronik, atau tautan ke situs resmi instansi penerbit, sehingga keasliannya dapat diuji dan diverifikasi secara objektif. Namun, pendekatan yang terlalu formalistik oleh sebagian otoritas justru menimbulkan paradoks hukum, di mana substansi kebenaran diabaikan hanya dikarenakan pemenuhan administratif belaka.

Dengan diberlakukannya PMK-35/2023, dapat dikatakan DJBC secara resmi mengakui validitas hasil pindai SKA dan SKA digital, yang berarti juga merupakan “pengakuan diam-diam” bahwa pendekatan lama telah menimbulkan persoalan implementatif. Perubahan ini adalah bentuk koreksi kebijakan tetapi tidak bisa menghapus fakta bahwa sebelum peraturan baru berlaku, telah terjadi praktik yang tidak seragam dan berisiko menimbulkan sengketa hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi objek banding di Pengadilan Pajak dan membuka ruang refleksi untuk perbaikan ke depan.

Studi Kasus Sengketa di Pengadilan Pajak
Penulis mengambil contoh sengketa keterlambatan penyerahan lembar asli SKA berdasarkan perjanjian FTA Indonesia-Jepang (IJEPA) dimana PIB sengketa ini tertanggal 13 Maret 2023 (atau 15 hari sebelum PMK-35/2023 diterbitkan). Secara kewajiban penyerahan lembar asli SKA harus mengikuti PMK-45/2020 tetapi waktu penyerahan masuk setelah PMK 35/2023 berlaku. Sengketa ini bermula ketika importir (dalam hal ini PPJK-nya) telah menyerahkan sesuai ketentuan PMK-45/2020 tetapi Petugas Penerima Dokumen menolak dengan alasan, tidak perlu menyerahkan lembar asli SKA karena sudah berlaku ketentuan PMK-35/2023.

Sengketa ini salah satu contoh konkret dari ketidakkonsistenan pelaksanaan regulasi kedua PMK di atas dan praktik penyerahan SKA adalah kasus sengketa yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Pajak, di mana importir mengajukan banding terhadap penolakan tarif preferensial oleh Bea Cukai atas dasar terlambatnya penyerahan lembar asli SKA (banyak importir yang pada saat menyerahkan lembar asli SKA ditolak oleh petugas Bea dan Cukai dengan alasan tidak perlu lagi karena cukup menyerahkan hasil pindai saja sesuai ketentuan PMK-35/2023, akhirnya menyerahkan lembar asli yang melebihi 1 tahun dari tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan PMK-45/2020.

Jika dilihat secara pemenuhan penyerahan dokumen SKA dalam bentuk digital maka telah disampaikan oleh importir dalam rentang waktu yang sah, dan SKA tersebut masih berlaku serta diterbitkan oleh instansi resmi negara asal, dalam hal ini Jepang.

Dengan keterlambatan penyerahan lembar asli SKA, DJBC menolak pemberian fasilitas tarif preferensi dengan alasan bahwa lembar asli SKA baru diserahkan setelah batas waktu yang ditentukan dalam PMK-45/2020. DJBC tidak mempertimbangkan fakta bahwa:

  • Dokumen SKA telah disampaikan dalam bentuk softcopy (hasil pindai berwarna) melalui sistem atau komunikasi resmi;
  • Dokumen softcopy tersebut masih dalam masa berlaku 12 bulan sejak diterbitkan;
  • SKA berasal dari otoritas resmi Jepang dan dapat diverifikasi secara elektronik.

Akibatnya, importir dikenakan bea masuk penuh tanpa tarif preferensi, yang menimbulkan beban finansial signifikan serta berdampak pada aspek likuiditas dan daya saing usaha.

Bagi perusahaan yang mempunyai sengketa yang sama maka dapat menggunakan dasar hukum berikut dalam surat bandingnya:

  1. Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik sah sebagai pengganti dokumen tertulis, sepanjang dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Pasal 41 (6) Perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), yang menyatakan bahwa SKA dapat diterbitkan dan diserahkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, dan penyerahan kepada otoritas negara tujuan tunduk pada hukum nasional;
  3. Pasal 45 Perjanjian IJEPA, yang secara tegas menyebut bahwa penolakan tarif preferensial hanya dapat dilakukan jika barang tidak memenuhi origin, atau jika dokumen dinyatakan tidak sah oleh negara penerbit dan tidak menyebut bentuk fisik dokumen sebagai alasan penolakan;
  4. Prinsip “substance over form” dan asas kepastian hukum, yang mewajibkan otoritas negara untuk mendahulukan substansi kebenaran dan tujuan regulasi dibanding sekadar kepatuhan terhadap bentuk atau prosedur administratif;
  5. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), bahwa pelaksanaan pemerintahan diatur berdasarkan AUPB tentunya bertujuan bahwa semua penetapan atau keputusan dari pejabat pemerintahan yang bersifat adminstratif harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pada akhirnya menjadi cerminan persoalan klasik dalam hukum administrasi Indonesia: ketika prosedur lebih diutamakan daripada substansi, dan ketika perubahan regulasi tidak diiringi dengan konsistensi implementasi. Sengketa ini tidak hanya menjadi perdebatan teknis mengenai penyerahan dokumen, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai urgensi penataan ulang praktik pelayanan publik di bidang kepabeanan.

Implikasi Hukum dan Saran Reformasi
Kasus sengketa penolakan tarif preferensial akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian bentuk penyerahan SKA menunjukkan bahwa dalam praktik, hukum administratif Indonesia masih sering terjebak dalam pendekatan formalistik, di mana pemenuhan syarat administratif secara rigid diperlakukan lebih penting daripada keabsahan substansi dan niat kepatuhan dari pelaku usaha.

Implikasi Hukum
Pertama, penolakan tarif preferensial hanya karena bentuk penyerahan SKA dianggap tidak sesuai (misalnya tidak dalam bentuk hardcopy atau diserahkan di luar waktu yang ditafsirkan secara kaku), dapat dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan. Hal ini juga mengabaikan prinsip hukum universal seperti “substance over form” yang justru diakui dan digunakan secara konsisten di bidang perpajakan dan kepabeanan internasional.

Kedua, pendekatan formalistik tersebut tidak sejalan dengan semangat perjanjian perdagangan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti IJEPA. Dalam IJEPA, ketentuan penyerahan SKA bersifat fleksibel dan menekankan aspek validitas, otentisitas, dan batas waktu 12 bulan bukan bentuk fisik dokumen sebagai satu-satunya syarat.

Ketiga, tindakan penolakan atas dasar administratif semata juga berisiko memperlemah perlindungan hukum bagi importir yang beritikad baik, dan dapat menjadi preseden buruk yang menghambat iklim perdagangan yang sehat, efisien, dan berbasis kepercayaan (trust-based trade facilitation). Di sisi lain pemerintah justru ingin meningkatkan nilai investasi dari luar negeri maka dengan adanya sengketa SKA ini maka investor asing akan melihat ketidakkonsitenan dan kepastian hukum di Indonesia.

Saran Reformasi

Sebagai refleksi dari kasus ini, beberapa langkah reformasi hukum dan kebijakan dapat dipertimbangkan:

  1. Penyelarasan regulasi teknis dengan substansi perjanjian internasional
    PMK dan SOP DJBC perlu lebih selaras dengan ketentuan dalam perjanjian internasional (termasuk pasal-pasal terkait Rules of Origin dan Operational Certification Procedures di tiap perjanjian SKA yang ditandatangani oleh Indonesia), khususnya dalam aspek penyerahan dokumen dan bentuk pengakuan terhadap dokumen digital.
  2. Penerbitan pedoman teknis yang tegas dan seragam
    Bea Cukai perlu mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (instruksi kerja) yang eksplisit mengenai:
    a. Bentuk-bentuk SKA yang sah;
    b. Mekanisme penyerahan elektronik;
    c. Batas waktu yang fleksibel sesuai konteks digitalisasi.
  3. Penguatan asas pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif
    Pemerintah harus menjamin bahwa dalam pelayanan publik di bidang kepabeanan, hak pelaku usaha dilindungi secara proporsional, dan tidak boleh dikorbankan hanya karena celah atau perbedaan penafsiran prosedur administratif.
  4. Sosialisasi dan pelatihan internal DJBC
    Untuk mencegah ketidakkonsistenan implementasi antar unit vertikal, perlu dilakukan pelatihan terpadu bagi petugas Bea Cukai agar memahami konteks dan filosofi hukum substantif dalam pelayanan berbasis perjanjian internasional.

Perubahan regulasi dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK-35/PMK.04/2023 merupakan langkah positif pemerintah dalam merespons dinamika perdagangan internasional yang semakin terdigitalisasi. Pengakuan atas bentuk SKA digital, baik dalam bentuk hasil pindai maupun hasil unduhan dari situs otoritas negara mitra dagang, mencerminkan arah kebijakan yang lebih modern, efisien, dan adaptif.

Namun demikian, perubahan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya konsistensi kebijakan dan praktik administrasi negara, khususnya dalam bidang kepabeanan yang sangat teknis dan sensitif terhadap waktu serta dokumen. Sengketa yang muncul akibat ketidaksesuaian bentuk atau waktu penyerahan SKA yang seharusnya bersifat administratif telah berdampak nyata terhadap hak substantif pelaku usaha untuk memperoleh fasilitas tarif preferensial.

Artikel ini menyoroti bahwa ketidakkonsistenan antara norma hukum dan implementasi lapangan tidak hanya mencederai asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem administrasi negara. Dalam konteks ini, Pengadilan Pajak memiliki peran penting untuk menyeimbangkan penerapan prosedur formal dengan keadilan substantif, dan memberikan preseden yang menghargai niat kepatuhan dan substansi legal dari importir.

Ke depan, diharapkan bahwa reformasi kebijakan dan peningkatan kapasitas kelembagaan Bea Cukai dapat berjalan seiring untuk memastikan bahwa kebijakan yang baik tidak hanya tertuang dalam regulasi, tetapi juga terwujud dalam praktik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan hukum nasional yang lebih luas.

*****

*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

Download artikel ini:

  SCI - Artikel PMK-45/2020 ke PMK-35/2023: Kajian Kritis atas Regulasi dan Sengketa SKA (518.6 KiB, 15 hits)

Tagged under: Artikel, Berita Logistik, Kajian, Kritis, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, PMK-35/2023, PMK-45/2020, regulasi, Sengketa, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Surat Keterangan Asal (SKA)

What you can read next

PMK No. 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Ekspor
Ulasan atas Permendag No. 40 Tahun 2020 (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Reinventing Kelembagaan Logistik

Recent Posts

  • Perang Dagang Jadi Peluang, HKI Bidik RI Jadi Pusat Relokasi Industri Global

    Di tengah dinamika geopolitik dan ketidakpastia...
  • Tolak Penindakan Truk ODOL, Sopir Angkutan Barang di Bali Mogok Kerja

    Ratusan sopir angkutan barang di Bali yang terg...
  • KAI Logistik Raih Peringkat AA dari Pefindo, Prospek Bisnis Stabil

    KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesi...
  • Dampak Perang Israel-Iran Terasa hingga RI: Biaya Logistik Naik, Pelayaran Kargo Bisa Molor 10 Hari

    Konflik geopolitik antara Israel dan Iran terny...
  • Ekspor Jepang Turun Imbas Tarif Trump, Risiko Resesi Meningkat

    Ekspor Jepang tercatat turun untuk pertama kali...

Totalcasinopl.pl – Oficjalne kasyno online z państwową licencją

Totalcasinopl.pl to jedyne legalne kasyno internetowe w Polsce, które działa na licencji Totalizatora Sportowego. Oferuje ono bezpieczną rozrywkę, transparentność i szeroki wybór gier dostosowanych do polskich graczy.

Znajdziesz tu klasyczne automaty, nowoczesne gry wideo, a także blackjack i ruletkę. Wszystko to w pełni po polsku, z łatwym systemem wpłat i wypłat, oraz promocjami dopasowanymi do lokalnych oczekiwań.

Strona jest zoptymalizowana pod urządzenia mobilne i oferuje wysokiej jakości obsługę klienta przez całą dobę.

  • Legalne kasyno z gwarancją bezpieczeństwa
  • Kasyno na żywo, automaty, jackpoty
  • Promocje i turnieje dla aktywnych graczy
  • Obsługa w języku polskim 24/7
  • Szybkie wypłaty i pełna zgodność z przepisami

Odwiedź Totalcasinopl.pl i przekonaj się, jak wygląda w 100% legalna gra online w Polsce.

Totalcasinopl.eu – Kasyno online inspirowane polskim rynkiem

Totalcasinopl.eu to kasyno online skierowane do polskich graczy, które oferuje dynamiczną rozgrywkę, nowoczesną szatę graficzną i bogaty wybór automatów do gry. Serwis działa szybko, niezawodnie i dostępny jest na wszystkich typach urządzeń.

Strona nie wymaga instalacji aplikacji – wystarczy przeglądarka. Gracze mają dostęp do dziesiątek popularnych slotów, gier karcianych oraz rozbudowanego kasyna na żywo z krupierami mówiącymi po angielsku i czasem po polsku.

Nowi użytkownicy mogą liczyć na solidny pakiet powitalny oraz codzienne promocje. Obsługa techniczna szybko reaguje na zgłoszenia.

  • Nowoczesne kasyno z intuicyjnym interfejsem
  • Dziesiątki automatów i klasyczne stoły
  • Turnieje z nagrodami pieniężnymi
  • Wersja mobilna bez instalacji
  • Polskojęzyczna obsługa i płatności w PLN

Sprawdź Totalcasinopl.eu i przekonaj się, jak wygląda nowoczesna rozrywka online z myślą o polskim graczu.

Totalcasinopl.com.pl – Wirtualne kasyno z klasą

Totalcasinopl.com.pl to propozycja dla graczy, którzy szukają eleganckiego, przejrzystego i bogatego w funkcje kasyna online. Serwis wyróżnia się minimalistycznym designem, błyskawiczną nawigacją oraz ogromnym wyborem gier dostępnych 24/7.

W ofercie znajdują się zarówno tradycyjne automaty, jak i gry wideo o wysokiej jakości graficznej. Dla fanów rywalizacji przygotowano codzienne turnieje i misje z nagrodami. Każdy gracz może także liczyć na personalizowane promocje i wsparcie lojalnościowe.

Serwis akceptuje płatności w złotówkach, a wszystkie transakcje zabezpieczone są szyfrowaniem SSL. Kasyno działa płynnie również na starszych urządzeniach mobilnych.

  • Intuicyjny interfejs i szybkie ładowanie
  • Turnieje i zadania z nagrodami
  • Obsługa mobilna i przeglądarkowa
  • Wpłaty i wypłaty w PLN
  • Wsparcie klienta w języku polskim

Odwiedź Totalcasinopl.com.pl i graj po swojemu – bez kompromisów.

GGbetpl.pl – Zakłady sportowe i kasyno online w jednym miejscu

GGbetpl.pl to nowoczesna platforma łącząca świat kasyna online z emocjami sportowych zakładów. Gracze mają dostęp do szerokiej oferty automatów, ruletki, blackjacka oraz możliwości obstawiania wydarzeń sportowych – zarówno tradycyjnych, jak i e-sportowych.

GGbetpl.pl wyróżnia się błyskawicznymi wypłatami, atrakcyjnymi kursami na mecze oraz licznymi promocjami dla nowych i aktywnych użytkowników. To idealne miejsce dla tych, którzy chcą mieć wszystko pod ręką – w jednej aplikacji lub przeglądarce.

Serwis oferuje pełną obsługę w języku polskim, a rejestracja zajmuje mniej niż minutę. Nowi gracze otrzymują bonus powitalny, który można wykorzystać zarówno w zakładach, jak i kasynie.

  • Połączenie zakładów sportowych i kasyna
  • Automaty, ruletka i gry na żywo
  • Polskojęzyczna obsługa klienta
  • Aplikacja mobilna z pełną funkcjonalnością
  • Szybkie wypłaty i płatności BLIK

Zarejestruj się na GGbetpl.pl i dołącz do tysięcy graczy, którzy wygrywają codziennie.

GGbetcasinopl.pl – Kasyno online dla nowoczesnych graczy

GGbetcasinopl.pl to platforma stworzona z myślą o graczach, którzy cenią dynamiczną rozgrywkę, wysoki poziom technologiczny i regularne bonusy. Serwis oferuje setki automatów, popularne gry stołowe oraz rozbudowane kasyno na żywo z transmisją HD.

Intuicyjny interfejs pozwala szybko znaleźć ulubione gry, a filtrowanie po dostawcach i funkcjach ułatwia wybór. GGbetcasinopl.pl oferuje również program lojalnościowy z nagrodami pieniężnymi i cashbackiem.

Dzięki wsparciu polskich płatności, takich jak BLIK i szybkie przelewy, użytkownicy mogą błyskawicznie zasilić swoje konto i wypłacić wygrane bez zbędnych formalności.

  • Setki automatów i kasyno na żywo
  • Turnieje i promocje każdego tygodnia
  • Responsywna strona na smartfony i tablety
  • Obsługa klienta w języku polskim
  • Nowoczesny system bonusowy

Zagraj na GGbetcasinopl.pl i poczuj różnicę – szybciej, wygodniej i bezpieczniej niż kiedykolwiek wcześniej.

Ninecasinopl.com.pl – Kasyno z europejskim standardem dla polskich graczy

Ninecasinopl.com.pl to elegancka i funkcjonalna platforma kasynowa, która oferuje setki wysokiej jakości gier od renomowanych dostawców, takich jak NetEnt, Pragmatic Play czy Play’n GO. To kasyno skierowane do graczy ceniących sobie różnorodność i przejrzystość.

Każdy użytkownik może skorzystać z dopasowanych promocji, bonusów reload, darmowych spinów oraz cotygodniowych wyzwań. Kasyno umożliwia szybkie rejestracje i natychmiastowe płatności w PLN bez prowizji.

Dzięki pełnej wersji mobilnej Ninecasinopl.com.pl działa świetnie na telefonach i tabletach. Użytkownicy doceniają także jakość obsługi klienta oraz regularnie aktualizowaną bibliotekę gier.

  • Ponad 2 000 gier w ofercie
  • Dostępne turnieje i nagrody lojalnościowe
  • Polskie metody płatności i waluta
  • Mobilna wersja bez pobierania
  • Szybkie odpowiedzi supportu 24/7

Zarejestruj się na Ninecasinopl.com.pl i odkryj świat nowoczesnego hazardu online w polskiej wersji językowej.

Ninecasinopl.eu – Międzynarodowe kasyno online w języku polskim

Ninecasinopl.eu to kasyno online o europejskim zasięgu, które nie zapomina o polskich graczach. Serwis oferuje pełne tłumaczenie, wsparcie w PLN oraz lokalne metody płatności. Platforma wyróżnia się nowoczesnym podejściem do rozrywki i bardzo szybkimi wypłatami.

W katalogu gier znajdziesz zarówno popularne klasyki, jak Book of Dead i Starburst, jak i nowości z jackpotami. Kasyno oferuje także atrakcyjne turnieje, cotygodniowe wyzwania oraz bonusy reload.

Rejestracja jest uproszczona do minimum, a każda transakcja zabezpieczona. Dzięki wsparciu mobilnemu możesz grać gdziekolwiek jesteś – bez aplikacji i bez limitów.

  • Pełna obsługa w języku polskim
  • Jackpoty, sloty i gry na żywo
  • Turnieje dla aktywnych graczy
  • Minimalistyczny, szybki interfejs
  • Wersja przeglądarkowa i mobilna

Odwiedź Ninecasinopl.eu i sprawdź, dlaczego europejscy gracze tak chętnie wybierają to kasyno – teraz również w wersji PL!

Kasynoonlineblikpl.com – Graj szybko i wygodnie dzięki BLIK

Kasynoonlineblikpl.com to platforma kasynowa zaprojektowana specjalnie z myślą o użytkownikach z Polski, którzy oczekują błyskawicznych płatności i prostoty użytkowania. Dzięki pełnej integracji z BLIK-iem, zasilenie konta trwa zaledwie kilka sekund.

W ofercie znajdziesz automaty o wysokim RTP, klasyczne gry stołowe oraz kasyno na żywo. Każdy nowy użytkownik otrzymuje dostęp do bonusu startowego i darmowych spinów bez zbędnych formalności.

Strona działa idealnie na urządzeniach mobilnych i nie wymaga instalowania dodatkowych aplikacji. Bezpieczeństwo gwarantuje szyfrowanie SSL i weryfikacja konta.

  • Natychmiastowe wpłaty i wypłaty przez BLIK
  • Darmowe spiny dla nowych graczy
  • Oferta dostosowana do polskiego rynku
  • Kompatybilność z Androidem i iOS
  • Polskojęzyczne wsparcie klienta

Sprawdź Kasynoonlineblikpl.com i przekonaj się, jak proste może być granie online z płatnościami BLIK.

Kasynoonlineblikpl.pl – BLIK i gry kasynowe w jednym miejscu

Kasynoonlineblikpl.pl to serwis, który łączy dynamiczne gry kasynowe z najwygodniejszą formą płatności w Polsce – BLIK. Dzięki uproszczonym procesom depozytów i wypłat, gracze mogą skupić się wyłącznie na rozrywce, nie tracąc czasu na skomplikowane operacje.

Oferowane gry to m.in. automaty wideo, ruletka, poker oraz kasyno na żywo z polskimi krupierami. Kasyno regularnie aktualizuje swoją bibliotekę, oferując dostęp do najnowszych premier od topowych dostawców.

Użytkownicy docenią również pełne wsparcie techniczne, możliwość gry na telefonie oraz atrakcyjny program VIP, który premiuje aktywnych graczy dodatkowymi nagrodami.

  • Płatności BLIK bez opłat i czekania
  • Nowoczesne automaty i klasyczne stoły
  • Gry mobilne bez pobierania
  • Obsługa w języku polskim
  • Dodatkowe bonusy dla lojalnych graczy

Dołącz do Kasynoonlineblikpl.pl i graj komfortowo dzięki płatnościom BLIK – bezpiecznie, lokalnie i wygodnie.

  • GET SOCIAL

Copyright © 2025, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat