
Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat kembali menghidupkan rencana membuat Undang-Undang Pertekstilan yang sempat mogok sejak 2016 silam. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan pemerintah menyambut baik adanya Undang-Undang Pertekstilan ini yang sedang dibahas.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan perlu ada aturan yang adaptif terhadap perkembangan sektor tekstil. “Sudah sangat tepat jika kita bisa memiliki UU Tekstil,” katanya kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Faisol Riza mengatakan kementeriannya juga siap untuk memperbaiki tata niaga dan impor produk tekstil. Pemerintah, kata dia, juga sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 yang sering dikeluhkan pada industri karena membuka keran impor. Dengan Undang-Undang tekstil dan revisi Permen ini, Faisol berharap bisa menjadi solusi dari pelbagai masalah yang ada sekaligus mengantisipasi tantangan ke depan. “Kami juga berharap UU ini bisa membangkitkan kejayaan industri tekstil ketika merajai ekspor. Kesempatan itu sekarang datang,” kata Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Baleg telah mengundang sejumlah asosiasi seperti Ikatan Ahli Tekstil, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, dan Asosiasi Pengrajin Batik, dan Pengusaha Batik Batik Indonesia pada pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam Draf Rancangan Undang-Undang Pertekstilan per 12 Agustus 2024, anggota dewan ingin ada kementerian khusus atau lembaga yang langsung bertanggung jawab dan ditetapkan oleh Presiden. Kementerian/Lembaga ini nantinya bakal mengurus sektor TPT dari perencanaan, sumber daya manusia, riset dan inovasi, permodalan, sistem data, regulasi ekspor dan impor, hingga pelindungan kekayaan intelektual.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tempo.co/ekonomi/poin-penting-draf-ruu-pertekstilan-bakal-ada-kementerian-baru-hingga-insentif-untuk-industri-1673890/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.