Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keamanan pada malam pergantian tahun, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Lilin Polres Pringsewu melaksanakan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan barang. Kegiatan sosialisasi ini digelar di berbagai titik strategis wilayah Pringsewu pada Senin (30/12/2024).
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur utama yang menjadi pusat kegiatan masyarakat pada malam tahun baru.
“Kami mengimbau para pengemudi kendaraan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional pada malam pergantian tahun. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan bersama, mengingat volume kendaraan biasanya meningkat signifikan pada waktu tersebut,” ujar Iptu David Pulner mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Pembatasan ini, lanjutnya, berlaku khusus bagi kendaraan besar seperti truk dan angkutan barang lainnya. Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan bahan penting.
Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pemasangan spanduk, pembagian pamflet, serta edukasi langsung kepada pengemudi di sejumlah titik pemeriksaan. Selain itu, personel Satgas Operasi Lilin juga disiagakan di jalur-jalur rawan macet untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan informasi kepada pengguna jalan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://tribratanews.lampung.polri.go.id/detail-post/polres-pringsewu-sosialisasikan-pembatasan-operasional-kendaraan-barang-pada-malam-tahun-baruSalam,
Divisi Informasi
- BERANDA
- PROFIL
- AGENDA
- OPINI
- UNDUH
- AWARDS
- GALERI
- KLIEN & TESTIMONI
- KONTAK