×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Thursday, 04 October 2012 / Published in Berita

Produk Impor Hortikultura Banjiri Indonesia

Wednesday, 03 October 2012
BANDUNG – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura diperkirakan akan memperbesar volume impor hortikultura ke Indonesia.

Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi mengatakan,revisi Permendag No 30/2012 menjadi Permendag No 60/2012 diperkirakanakanmempermudah produkhortikulturamasukke Indonesia. Menurut dia,pada perubahan Permendag yang ditandatangani pada 21 September 2012 terdapat penghapusan beberapa pasal.Pada aturan tersebut, pemerintah batal memberlakukan kebijakan kuota impor produk holtikultura.“Tidak ada aturan soal kuota.Tapi, pemerintah hanya mengatur rekomendasi impor,” kata Setijadi di Bandung,kemarin.

Selain itu, pada perubahan Permendag tersebut, tidak ada lagiaturanterkaitmenggunakan label berbahasa Indonesia bagi importir bahan baku holtikultura. Aturan-aturan tersebut,lanjut dia,akan mempermudah masuknya produk hortikultura impor seperti buah dan sayur. Menurut dia, kemudahan impor produk hortikultura akan semakin merugikan petani lokal. Di mana, daya saing produk hortikultura lokal akan terus mengalami ancaman dari produk impor. Beberapa produk buah dan sayur impor bahkan beredar di pasaran dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk lokal.

Hal itu membuat ketergantungan pedagang produk hortikultura impor.Menurut dia,berdasarkan survei cepat yang dilakukan Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI terhadap pedagang di Pulau Jawa,menunjukkan adanya ketergantungan terhadap komoditas hortikultura impor.Seperti bawang putih (80- 90%), jeruk (60-70%), wortel (50-55%), apel (50-60%), kentang (45-55%), bawang merah (20-30%), dan cabai (20-25%).

Sekitar 47,1% produk hortikulturaIndonesiadiimpordari China.Sementara lainnya berasal dari Thailand (12,9%),Amerika Serikat (8,3%), India (5,1%),dan Australia (3,2%). Menurut dia,beberapa persoalan tersebut menyebabkan produk lokal kalah bersaing. Belum lagi, persoalan lainnya seperti harga yang kurang kompetitif, kualitas, dan distribusi produk. Selama ini, pembangunan sektor pertanian diarahkan terutama untuk meningkatkan produktivitas dan perluasan areal produksi.

Peningkatan volume hasil panen terbukti tidak dapat memberikan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. “Produk hortikultura mudah rusak. Sehingga perlu penanganan khusus, mencakup penanganan di sentra produksi (pascapanen), proses pengiriman, dan di tempat tujuan,” timpal dia. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Komoditi Agro (APKA) Jabar Nono S Sambas mengatakan, semestinya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan petani lokal. Seperti pada pembatasan impor holtikultura. Membanjirnya produk impor hortikultura akan semakin memperburuk penjualan produk hortikultura dalam negeri. arif budianto

Sumber berita: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/531775/

Komentar

comments

Tagged under: berita, Hortikultura

What you can read next

Pemerintah Diminta Evaluasi Hambatan Nontarif Ekspor Impor
Gelontorkan Rp7,29 Triliun, KEK Batam Akan Jadi Pusat Pengembangan Pesawat Udara
Susahnya Memikat Pengusaha Lokal

Recent Posts

  • Manuver Jababeka (KIJA) Naikkan Status Kawasan Industri Cikarang Jadi KEK

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kawasan Industri Jabab...
  • Dukung Efisiensi Logistik, Pelindo Solusi Logistik Optimalisasi Layanan Integrasi Multimodal

    KLIKANGGARAN — Menghadapi tantangan ...
  • Pelabuhan Kelapis Pintu Masuk Komoditas di Malinau, Dishub Prioritaskan Bongkar Muat Kapal Sembako

    TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Kelanca...
  • Dukung Pengembangan Infrastruktur Nasional, Pemerintah Tekankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan...
  • Kemenhub Bakal Bangun Tujuh Bandara Baru di 2023, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat