Permasalahan truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Over Load) saat ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas di Indonesia, sebab, banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan olehnya. Lantas, adakah aturan yang mengatur truk ODOL?
ODOL mengacu pada kondisi dimana truk membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau melebihi ukuran standar yang diizinkan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang diakses, Rabu, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Regulasi truk ODOL dan hukumannya
Salam,
Divisi Informasi