Pemerintah resmi memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025.
Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).
“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, PPh final UMKM seharusnya berakhir tahun ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Itu artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
“Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241216/12/1824528/resmi-pph-final-05-umkm-diperpanjang-hingga-2025
Salam,
Divisi Informasi