
DPRD Banjarmasin mendesak pemko merevisi Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang.
Desakan itu buntut kasus tabrakan beruntun truk tronton di Jalan S Parman, Banjarmasin Utara, pada Januari 2025 lalu. DPRD meminta aturannya dibuat lebih ketat.
“Ya, perwali tersebut akan direvisi sesuai saran dewan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, belum lama tadi.
Namun sebelumnya Dishub akan mengumpulkan para pengusaha angkutan untuk membicarakan masalah ini.
“Kita perlu duduk satu meja untuk menyamakan persepsi. Kapan waktu yang tepat bagi truk angkutan melintas di jalan-jalan dalam kota,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radarbanjarmasin.jawapos.com/hukum-peristiwa/1975627967/soal-aturan-pelarangan-truk-besar-masuk-kota-dishub-disarankan-lakukan-riset-dulu
Salam,
Divisi Informasi