
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor maupun ekspor barang kiriman.
Ketentuan baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada Rabu (5/3/2025).
Aturan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini.
Nirwala mengungkapkan melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini, Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat.
“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” kata Nirwala di acara Media Briefing PMK 4 2025 pada Selasa (25/2/2025), dilansir dari IDX Channel.
Sumber dan berita selengkapnya:
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru untuk Barang Kiriman, Ini Detailnya | rmnews.id
Salam,
Divisi Informasi