QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2025
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
    • E-training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ekspor Impor
      • International Freight Forwarding
    • Workshop
    • Seminar
      • The 4th Seminar on Indonesia Economic Outlook 2026
      • Technology in Supply Chain V.2: AI, IoT, Big Data, and Blockchain
    • Webinar
      • Series 2025
  • OPINI
  • UNDUH
    • Insight
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Kesehatan
      • Kementerian Pertanian
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
    • ILA 2023
    • ILA 2024
    • ILA 2025
  • GALERI
    • Diskusi
    • Seminar/Webinar
    • Training/Workshop
  • KLIEN & TESTIMONI
    • Klien
    • Testimoni
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 09 May 2025 / Published in Artikel Regulasi

Strategi Kontrak Menghadapi Perang Tarif: Menavigasi Ketidakpastian Perdagangan Global

Oleh: Togap Siagian

Division Head Procurement

PT Timah, Tbk.

Dalam konteks perdagangan internasional yang semakin kompleks dan tidak menentu, perang tarif menjadi fenomena yang tak terhindarkan. Perang tarif seringkali muncul akibat ketegangan politik dan ekonomi antara negara-negara dengan kekuatan dagang besar, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa.

Ketika satu negara member-lakukan tarif tambahan atas produk-produk impor, nega-ra mitra dagangnya cende-rung merespons dengan kebijakan serupa, mencip-takan efek domino terhadap kelancaran dan efisiensi arus barang global. Dalam konteks ini, perusahaan yang terlibat dalam perdagangan internasional menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan operasional dan kelangsungan bisnis.

Strategi kontrak yang adaptif dan terstruktur menjadi kebutuhan utama untuk mengelola risiko dan memastikan perlindungan hukum serta komersial. Artikel ini merangkum strategi utama dalam penyusunan dan revisi kontrak bisnis yang relevan untuk menghadapi dampak dari perang tarif.

Dampak Perang Tarif terhadap Dunia Usaha
Perang tarif memberikan berbagai dampak negatif terhadap operasional dan keuangan perusahaan. Di antaranya adalah:

  1. Kenaikan biaya produksi dan impor menjadi tantangan utama. Tarif tambahan atas barang impor menyebabkan peningkatan harga bahan baku, komponen, atau barang setengah jadi yang dibutuhkan dalam proses produksi.
  2. Gangguan rantai pasok menjadi semakin sering terjadi, terutama ketika tarif diterapkan secara mendadak dan menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman atau bahkan pembatalan kontrak oleh mitra dagang.
  3. Perusahaan menghadapi kesulitan dalam menyusun perencanaan jangka panjang karena ketidakpastian terhadap arah kebijakan perdagangan. Proyeksi penjualan, investasi, dan ekspansi usaha menjadi tidak akurat dan berisiko tinggi.
  4. Margin keuntungan perusahaan mengalami tekanan akibat peningkatan biaya yang tidak dapat diimbangi dengan kenaikan harga jual secara proporsional.
  5. Volatilitas harga pasar membuat penetapan strategi harga menjadi rumit dan memunculkan risiko kerugian. Bown dan Irwin (2019) menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan penurunan signifikan dalam ekspor, investasi, dan stabilitas ekonomi di banyak sektor industri.

Peran Strategis Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis dalam era perang tarif memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar dokumen hukum. Kontrak dapat menjadi alat manajemen risiko yang efektif dalam menghadapi ketidakpastian global. Berikut ini meru-pakan beberapa peran dari kontrak bisnis:

  1. Kontrak berperan sebagai perlindungan strategis yang mengantisipasi perubahan kebijakan perdagangan dan memungkinkan adaptasi tanpa sengketa hukum.
  2. Kontrak memberikan kepastian hukum dengan menetapkan hak dan kewajiban yang jelas antara para pihak, sehingga mengurangi ambiguitas dalam pelaksanaan.
  3. Melalui ketentuan tertentu, kontrak memungkinkan pembagian risiko secara adil antara penjual dan pembeli.
  4. Fleksibilitas kontrak yang dirancang dengan baik dapat memfasilitasi perubahan harga, pemasok, atau masa berlaku seiring dinamika pasar.
  5. Kontrak menjadi landasan dalam membangun kepercayaan jangka panjang dengan mitra bisnis, terutama jika dilengkapi dengan mekanisme evaluasi berkala dan transparansi informasi.

Strategi Mengatasi Dampak Perang Tarif
Perang tarif berdampak terhadap biaya, rantai pasok, dan stabilitas bisnis,. Perusahaan perlu menerapkan strategi khusus yang dirancang untuk melindungi operasional dan menjaga daya saing. Berikut adalah strategi-strategi utama yang dapat digunakan:

1. Strategi Perluasan Klausa Force Majeure
Klausa force majeure dalam kontrak biasanya hanya mencakup bencana alam, kerusuhan, atau kejadian di luar kendali manusia. Namun, dalam konteks ketegangan perdagangan global, penting untuk memperluas cakupan force majeure agar mencakup perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan seperti pengenaan tarif baru, kuota ekspor/impor, dan sanksi ekonomi.

Klausa ini harus mencakup ketentuan mengenai pemberitahuan resmi yang wajib dilakukan oleh pihak yang terdampak dalam jangka waktu tertentu, dilengkapi dengan dokumentasi dampak finansial.

    Perlu disusun mekani-sme negosiasi ulang atas ketentuan kontrak yang terdampak, ter-masuk perubahan har-ga dan jadwal pengi-riman. Jika kesepakatan tidak tercapai, kontrak harus menyediakan hak penghentian tanpa pe-nalti. Davis (2021) menegaskan bahwa fleksibilitas seperti ini memungkinkan perusahaan tetap menjaga hubungan kontraktual yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan bisnis.

    2. Strategi Mekanisme Penyesuaian Harga
    Salah satu cara paling efektif untuk mengatasi dampak perang tarif adalah dengan memasukkan mekanisme penyesuaian harga dalam kontrak. Formula penyesuaian dapat dirancang sedemikian rupa untuk mengakomodasi perubahan harga input akibat tarif baru, misalnya dengan menggunakan rumus P = Po x [1 + (I – Io) / 100], dimana l adalah indeks harga saat ini dan Io adalah indeks dasar. Penggunaan indeks harga yang diterbitkan oleh lembaga independen dan terpercaya seperti World Bank Commodity Index atau S&P Global akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

      Kontrak perlu menetapkan batas atas dan bawah agar harga tetap berada dalam rentang yang wajar. Peninjauan ulang harga dapat dijadwalkan secara periodik, misalnya setiap kuartal, atau dilakukan segera setelah terjadi perubahan signifikan. Dengan dokumentasi yang baik, mekanisme ini dapat mengurangi konflik dan meningkatkan efisiensi pengambilan keputusan.

      3. Strategi Hak Pengalihan ke Pemasok Alternatif
      Ketergantungan pada satu pemasok dalam kondisi fluktuatif sangat berisiko. Oleh karena itu, perusahaan perlu memasukkan hak eksplisit untuk mengalihkan pesanan kepada pemsok alternatif jika pemasok utama terdampak oleh kebijakan tarif. Klausul ini harus menyebutkan kondisi-kondisi yang memicu pengalihan, seperti kenaikan tarif di atas ambang batas tertentu atau kegagalan memenuhi standar kualitas dan jadwal pengiriman.

        Protokol transisi yang sistematis harus dirancang untuk memastikan kelancaran proses pengalihan. Pemasok utama juga diharuskan untuk membari seluruh informasi teknis dan administratif yang dibutuhkan oleh pemasok pengganti. Pendekatan ini mencerminkan prinsip “resilience by design”, yaitu membangun sistem rantai pasok yang tangguh terhadap gangguan eksternal (Sheffi, 2020).

        4. Strategi Keseimbangan Kontrak Jangka Pendek dan Panjang
        Strategi kontraktual yang cerdas melibatkan keseimbangan antara kontrak jangka pendek dan jangka panjang. Kontrak jangka panjang memberikan keaman-an pasokan dan kestabilan harga, sedangkan kontrak jangka pendek memberikan fleksibilitas tinggi terhadap perubahan pasar. Kombinasi keduanya memungkinkan perusahaan menyesuaikan strategi pembelian berdasarkan fluktuasi tarif tanpa kehilangan kontinuitas bisnis.

          Kontrak dapat dirancang dengan masa awal 12 bulan dan opsi perpanjangan otomatis setiap enam bulan, disertai dengan klausul evaluasi harga jika terjadi perubahan signifikan, misalnya lebih dari 10%. Ketika penyesuaian diperlukan, para pihak wajib melakukan negosiasi dan menuangkannya dalam adendum kontrak. Selain itu, mekanisme penghentian tanpa penalti harus disediakan jika kesepakatan tidak tercapai.

          5. Strategi Klausul Transparansi dan Kolaborasi
          Di tengah ketidakpastian, komunikasi, dan kolaborasi antara mitra bisnis menjadi krusial. Klausul transparansi harus mewajibkan para pihak untuk saling memberikan informasi terkait perubahan kebijakan dalam waktu 5 hari kerja. Rapat evaluasi secara rutin, misalnya setiap kuartal, perlu dilakukan untuk membahas dampak perubahan terhadap operasional dan strategi bersama.

            Sistem peringatan dini berbasis indikator ekonomi dapat membantu mengambil langkah proaktif. Jika terjadi peningkatan biaya, pihak terdampak wajib menyediakan bukti dokumentasi dan mengusulkan langkah mitigasi bersama berdasarkan prinsip pembagian beban yang adil. Mekanisme ini bukan hanya memperkuat hubungan bisnis, tetapi juga mengurangi potensi konflik jangka panjang.

            Kunci Implementasi dan Ceklis Audit Kontrak
            Implementasi strategi kontrak yang sukses memerlukan pendekatan sistematis dan kolaboratif. Langkah pertama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak yang ada untuk mengidentifikasi kekurangan dan celah hukum. Ke-mudian, perusahaan perlu mengembangkan templat kontrak yang responsif terhadap perubahan tarif, termasuk ketentuan baru seperti formula harga dan hak alih pemasok.

            Pengembangan kapasitas tim hukum dan pengadaan menjadi penting agar eksekusi kontrak berjalan optimal. Selain itu, penting untuk menjalin komunikasi terbuka dan membangun aliansi strategis dengan mitra utama agar proses penyesuaian kontrak dapat berjalan lancar. Ceklis audit meliputi tujuh komponen utama seperti force majeure, penyesuaian harga, ketergantungan pemasok, durasi kontrak, kewajiban informasi, kepatuhan hukum, dan penyelesaian sengketa.

            Perang tarif menciptakan tantangan besar dalam perdagangan global, namun dapat dihadapi melalui strategi kontrak yang tepat. Kontrak yang dirancang dengan cermat tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjadi alat adaptasi dan inovasi dalam menjaga daya saing bisnis. Perusahaan yang mampu menerapkan strategi kontrak secara efektif akan memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika pasar internasional yang terus berubah.

            Referensi

            • Bown, C. P., & Irwin, D. A. (2019). The Trump trade war: Its motives, manifestations, and the future. Peterson Institute for International Economics. https://www.piie.com
            • Davis, C. L. (2021). Protecting interests in volatile trade environments: Legal instruments and contract adaptation. Journal of International Business Policy, 4(2), 124–138. https://doi.org/10.1057/s42214-021-00100-5
            • Sheffi, Y. (2020). The New (Ab)Normal: Reshaping Business and Supply Chain Strategy Beyond Covid-19. MIT CTL Media. https://ctl.mit.edu

            *****

            *Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.

            Download artikel ini:

              SCI - Artikel Strategi Kontrak Menghadapi Perang Tarif, Menavigasi Ketidakpastian Perdagangan Global (325.6 KiB, 18 hits)

            Komentar

            comments

            Tagged under: Artikel Logistik, Kontrak, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Navigasi, Perang Tarif, Perdagangan Global, Strategi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

            What you can read next

            Non-Negotiable Sea Waybill dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (Bagian 1 dari 2 Tulisan)
            Mitigasi Risiko Penyerahan Surat Keterangan Asal Berdasarkan PMK 45/PMK.04/2020 (Bagian 2 dari 2 Tulisan)
            Tariff Differential pada Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

            You must be logged in to post a comment.

            Recent Posts

            • Imbas Tarif Trump, BC Antisipasi Masuknya Barang China

              Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenk...
            • PTP Non Petikemas Pastikan Layanan Operasional di Tanjung Priok Lancar Libur Waisak

              Menyambut masa libur Panjang cuti Bersama hari ...
            • Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar

              Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kulonprogo...
            • Ketum Aptrindo Tantang Menhub, Berani Cabut Izin dan Pidanakan Pelaku Truk ODOL, Tarigan: Sudah Lama Kami Tunggu

              Pelaku usaha angkutan logistik mendukung penuh ...
            • Proyek Bayar Tol Tanpa Berhenti Dikaji Ulang Kementerian PU

              Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengganden...
            • GET SOCIAL

            Copyright © 2025, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

            TOP
            WhatsApp chat