×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO

Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 3 dari 3 tulisan)

Wednesday, 30 January 2019 by Supply Chain Indonesia

Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Peraturan KEP-81/1999 sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya PMK-160/2010 tetapi penulis mencoba menggunakan rumus menghitung bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean pada Peraturan KEP-81/1999 karena rumusnya berbeda dengan rumus yang terdapat di PMK-160/2010. Rumus menghitung bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean

  • Published in Artikel Kepelabuhanan
Tagged under: Artikel Logistik, Assist, BARANG, Bea, Daerah, impor, Ketentuan, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Masuk, Mengandung, pabean, perhitungan, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Wednesday, 30 January 2019 by Supply Chain Indonesia

Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Skema transaksi impor dengan menggunakan assist Untuk memahami tentang perhitungan bea masuk yang mengandung assist dari dalam Daerah Pabean, berikut contoh skema transaksi ekspor-impor sederhana yang terjadi di PT A di Indonesia dan Perusahaan Y di Malaysia: PT A di Indonesia melakukan pengiriman bahan baku dari

  • Published in Artikel Kepelabuhanan
Tagged under: Artikel Logistik, Assist, BARANG, Bea, Daerah, impor, Ketentuan, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Masuk, Mengandung, pabean, perhitungan, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

Ketentuan Perhitungan Bea Masuk Barang Impor yang Mengandung Assist dari dalam Daerah Pabean (Bagian 1 dari 3 tulisan)

Tuesday, 29 January 2019 by Supply Chain Indonesia

Oleh: Heru Setyo Basuki Customs Manager | SF Consulting Ketentuan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk telah diatur dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan). Pada Pasal 15 dijelaskan tentang nilai transaksi termasuk material, komponen, bagian,

  • Published in Artikel Kepelabuhanan
Tagged under: Artikel Logistik, Assist, BARANG, Bea, Daerah, impor, Ketentuan, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Masuk, pabean, perhitungan, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

Recent Posts

  • Strategi Pelaku Logistik untuk Menjaga Efisiensi Logistik di Tengah Naiknya Harga Avtur atau Moda Transportasi Udara

    Oleh: Joni GusmaliPraktisi Transportasi Kargo U...
  • Tol Laut Menjawab Kesulitan Transportasi Pulau Terluar Papua Barat

    Sorong (ANTARA) – Program Tol Laut Presid...
  • Ekspor Indonesia Turun 2,20 Persen per Juli 2022

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pusat St...
  • Shipper Dorong UMKM Lewat Layanan Logistik dan Pergudangan

    Bertepatan dengan Hari UMKM Nasional 2022, Ship...
  • Pos Indonesia Hadirkan Layanan Kirim Barang Rp1.000 per Kg

    Jakarta (ANTARA) – PT Pos Indonesia (Pers...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat