
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
“Sesuai dengan Kepmen tersebut, golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek terdiri dari lima golongan,” ungkap Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication Jasa Marga dalam keterangan resminya, Kamis (23/8).
Golongan I yaitu Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus. Golongan II terdiri dari Truk dengan 2 (dua) gandar, golongan III adalah Truk dengan 3 (tiga) gandar, golongan IV adalah Truk dengan 4 (empat) gandar, dan golongan V adalah Truk dengan 5 (lima) gandar.

Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV, dan V Rp 9.000.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi