MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui standar keamanan produk perikanan melalui pemutakhiran SNI/CXC 1:1969 tahun 2021.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai risiko kesehatan pada produk perikanan yang muncul sejak 10 tahun terakhir, terutama pasca pandemi Covid-19.
“Pemutakhiran ini penting, agar produk perikanan kita tidak kehilangan daya saing, baik di pasar domestik, apalagi pasar ekspor,” jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Budi memaparkan penerapan SNI/CXC 1:1969 tahun 2021 menunjukkan bahwa produk Indonesia siap bersaing di tengah standar dan aturan perdagangan produk perikanan global yang semakin ketat. Menurutnya, dengan mengikuti standar terbaru, pelaku usaha dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang konsisten dan aman untuk dikonsumsi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu dengan mengikuti standar terbaru, pelaku usaha perikanan dapat memastikan bahwa mereka tidak tertinggal dalam hal kepatuhan terhadap regulasi internasional, yang dapat berdampak pada akses pasar.
“Hal ini penting karena banyak negara tujuan ekspor memberlakukan persyaratan yang ketat terkait keamanan pangan, sehingga kegagalan untuk mematuhi standar ini dapat berakibat pada penolakan produk di pasar tujuan,” tuturnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://monitor.co.id/2024/08/26/tingkatkan-daya-saing-kkp-perbaharui-standar-keamanan-produk-perikanan/
Salam,
Divisi Informasi