
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menerapkan kebijakan larangan truk obesitas atau zero over dimension over load (ODOl) tahun ini. Menurut Kemenhub, kebijakan zero ODOL merupakan kesepakatan kementerian/lembaga terkait.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang menyusun rencana aksi untuk menerapkan kebijakan zero ODOL ini.
“Zero ODOL hasil kesepakatan kementerian/lembaga terkait, berlaku 2023. Kita sedang menyusun tahapan-tahapan action plan-nya,” katanya kepada detikcom, Minggu (8/1/2023).
Ia menegaskan, pada dasarnya truk ODOL adalah pelanggaran lalu lintas yang diatur undang-undang. Oleh karena itu, penegakan ODOL tetap dilaksanakan.
“Over loading dan over dimensi pada dasarnya adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam UULAJ (22/2009), jadi penegakkan hukum di jalan terhadap ODOL tetap dilaksanakan. Zero ODOL adalah komitmen bersama,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6504250/truk-obesitas-pasti-dilarang-tahun-ini-pengusaha-driver-harus-patuh.
Salam,
Divisi Informasi