Oleh: Dr. Dhanang Widijawan, S.H., M.H.
Senior Consultant | Supply Chain Indonesia
Pertumbuhan perdagangan online di Indonesia berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu berkaitan dengan beberapa komponen penting di dalamnya, salah satunya adalah logistik. Logistik lebih dari sekedar pengiriman barang ke konsumen.
Istilah logistik mencakup aspek yang jauh lebih luas seperti pergudangan, manajemen inventori, penagihan, pengemasan, label, pengiriman, cash on delivery, pembayaran, dan masih banyak lagi.
Kinerja bisnis e–commerce ini berkaitan dengan sistem logistik dan manajemen supply chain. Dalam platform dagang e-logistik, penyedia hanya menjadi sarana pemasaran, mendata barang yang masuk dan ke luar, serta bekerja sama dengan perusahaan logistik untuk pengiriman.
E-commerce logistics atau e-logistics merupakan penerapan dari konsep logistik secara elektronik pada aspek-aspek bisnis melalui internet. Salah satu faktor yang menghambat perkembangan industri e-commerce yang berkaitan dengan logistik nasional adalah kurangnya fasilitas logistik yang sesuai untuk mendukung model bisnis dan kebutuhan operasional e-commerce (Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), 2016).
Model bisnis logistik berbasis e–commerce memiliki prinsip yaitu kebutuhan lingkungan bisnis karena pesatnya kemajuan teknologi. Model atau pola bisnis e-commerce dalam bidang logistik semakin terdiferensiasi.
Menurut Widijawan (2019), diferensiasi dan diversifikasi e-commerce logistik dapat dikelompokkan menjadi empat kategori di antaranya berdasarkan pelaku di dalamnya, produk yang dijual, jenis layanan, dan model bisnis.
Diferensiasi dan diversifikasi berbagai kategori dan pola transaksi dalam e-commerce logistik berpotensi menjadi cara berbisnis yang efisien dan efektif. Namun, metode keamanan siber yang tidak andal menyebabkan risiko pada keberadaan data pribadi.
Selain itu, tantangan e-logistics di negara berkembang di antaranya adalah sistem ekonomi yang belum stabil, belum meratanya infrastruktur, kepercayaan dan privasi dari konsumen, hambatan dalam proses pengiriman logistik, masalah keamanan, dan hambatan geografis.
Perlindungan Data Pribadi
Widijawan (2019) menyatakan bahwa aktivitas transaksi elektronik menjadi tidak aman karena penyelenggaraan sistem elektronik yang kurang andal. Hal tersebut berakibat pada keberadaan data pribadi konsumen yang tidak lagi bersifat utuh, otentik, rahasia, tersedia, dan nis-sangkal (UU ITE Pasal 16 Ayat 1, Huruf B).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Ira Aprilianti menyatakan bahwa perlindungan konsumen e-commerce termasuk dalam hal perlindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih minim. Padahal Global Web Index menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia (http://jubi.co.id).
Ketidakamanan siber dapat mengakibatkan data ataupun informasi pribadi dapat diakses, dikumpulkan, diproses, dan dimodifikasi atau dimanipulasi untuk diperjualbelikan.
Oleh karena itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 1 Angka 27, agar data dan informasi pribadi terjamin perlindungan hukumnya, maka keamanan siber berimplikasi pada kewajiban untuk menyimpan, merawat, menjaga kebenaran, dan kerahasiaan data atau informasi pribadi.
Perlindungan hukum data pribadi merupakan implementasi dari privacy rights untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala gangguan, berkomunikasi tanpa dimata-matai, dan mengawasi akses informasi kehidupan pribadi dan data sesesorang (UU ITE penjelasan Pasal 26 Ayat 1).
Kendala Keamanan Siber
Kemkominfo dalam ‘Peta Jalan E-Commerce Indonesia 2016’, menyebutkan bahwa ada tiga kendala terkait dengan keamanan siber yaitu:
- Kurangnya kesadaran konsumen atas kejahatan dan keamanan siber
- Kurangnya partisipasi pedagang pada penerapan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan integrasi sistem teknologi informasi, serta pengamanan kontrol atas kegiatan transaksi elektronik
- Kurangnya prosedur operasi standar yang memenuhi prinsip keamanan data pengguna dan transaksi elektronik
Integrasi kebijakan keamanan siber nasional terkait dengan perlindungan data pribadi merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan pranata dan efisiensi ekosistem perniagaan. Langkah ini menjadi salah satu fokus dalam peta jalan sistem perdagangan elektronik nasional (industri e-commerce logistics).
Referensi:
- Widijawan, Dhanang. 2019. Pos, Kurir, Logistik. Bandung: CV Keni Media.
- Kementerian Komunikasi dan Informasi. 2016. Ringkasan Peta Jalan E-Commerce Indonesia.
- Pemerintah Indonesia. UU ITE Pasal 16 Ayat 1, Huruf B. Sekretariat Negara. Jakarta.
- Pemerintah Indonesia. UU ITE penjelasan Pasal 26 Ayat 1. Sekretariat Negara. Jakarta.
- https://www.jubi.co.id/perlindungan-data-konsumen-e-commerce-minim/ diakses pada 24 Februari 2020 pukul 14.00
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel E-Commerce Logistics dan Keamanan Data Pribadi (284.5 KiB, 167 hits)