Sejumlah pengelola jalan tol di Indonesia mengaku keberatan atas longgarnya penindakan kendaraan angkutan barang yang melebihi beban yang dipersyaratkan (overload) melintasi jalan tol karena memicu biaya tingginya biaya perawatan jalan. Selama ini, regulasi mengenai kendaraan berat sudah tersedia, hanya tinggal penerapannya masih belum optimal.
Seperti diketahui, peraturan Kendaraan Angkutan Berat (KAB) telah tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 269, Pasal 307, dan Pasal 311). Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang jalan tol (Pasal 86 Ayat 5 dan Pasal 89) serta PP No 55/2012 tentang kendaraan (Pasal 6 Ayat 1, 2 dan Pasal 57 Ayat 1, 2, 3).
“Biaya untuk perawatan akibat dilintasi overload terus membubung tinggi. Kita lihat nanti setahun atau dua tahun, apabila tidak ada perkembangan, kami siap lakukan moratorium untuk menolak kendaraan yang overload masuk ke jalan tol,” ungkap Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, di Jakarta, Senin (22/9).
Selama ini, menurut Fatchur Rochman, perhatian pengelola tol masih terpaku pada perlindungan aset jalan tol. Sejatinya, tidak hanya pengelola tol yang dirugikan, tetapi pemilik kendaraan itu juga menderita akibat overload ini karena tidak mengikuti aturan semestinya yang tertera dalam uji KIR.
“Jalan, termasuk jalan tol itu milik semua masyarakat, dan siapa pun yang telah membayar pajak memiliki tanggung jawab bersama. Ada jalan yang mestinya muatan sumbu terberat (MST) 10 ton, tetapi dibebani 38 ton, dan ini bisa menimbulkan daya rusak hingga 81 kali lipat,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?20608-biaya%20perawatan%20tol%20membengkak