JAKARTA – Dua asosiasi di Pelabuhan Tanjung Priok menolak penaikan sepihak tarif jasa pelayanan gudang untuk barang impor berstatus less than container load dengan dalih penyeragaman di pelabuhan itu.
Per 1 April 2016, operator gudang di Pelabuhan Tanjung Priok sepakat menyeragamkan tarif layanan pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) sebesar Rp150.000 per ton per kubik metrik ton (Cbm).
Yusril Yusup, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Kelembagaan dan Humas DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mengatakan penyeragaman tarif pergudangan itu juga termasuk kategori kartel dan sepihak karena tidak pernah melibatkan pengguna jasa.
Mekanisme Pasar
Ketua Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) DKI Jakarta Santo menyatakan tarif layanan kargo impor LCL dan pergudangan di Tanjung Priok hendaknya diserahkan ke mekanisme pasar.
“Kalau pedoman tarif batas atasnya kan sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Hubla Kemehub. Jadi kalau pengelola gudang TPS bikin kesepakatan tarif sendiri. Itu sama halnya persekongkolan dan kategori kartel dan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Maret 2016