JAKARTA-Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menilai aturan di terminal peti kemas Pelabuhan Priok teramat longgar bagi kegiatan perbaikan peti kemas yang rusak atau repair container milik perusahaan pelayaran global.
Ketua ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan asumsi itu diperkuat karena hampir semua peti kemas eks impor dikenakan biaya perbaikan saat dipulangkan ke depo penumpukan peti kemas empty di sekitar pelabuhan Priok.
“Lagi pula depo-depo di luar pelabuhan itu kebanyakan kepanjangan tangan atau mitra kerja dari perusahaan pelayaran asing yang melayani ekspor impor melalui pelabuhan Priok,” ujarnya, kamis (21/8).
Sofian mengatakan pihaknya juga sudah sering menerima laporan perusahaan forwarder anggota ALFI DKI mengenai biaya reparasi peti kemas ekspor impor yang tidak jelas juntrungannya.
“Pernah ada anggota kami mengecek ke depo empty karena ditagih biaya repair container. Ternyata peti kemasnya sudah dipakai lagi untuk ekspor dan telah dikenakan biaya repair container setelah melakukan impor,” tuturnya.
Sofian meminta instansi terkait lebih serius menyikapi masalah yang menjadi beban biaya logistik tinggi di pelabuhan Tanjung Priok ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 22 Agustus 2014