SURABAYA-Asosiasi Perusahaan jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo meminta pemerintah tegas menertibkan perusahaan tak berizin yang bergerak di sektor jasa ini.
Kepala Kompartemen Kominfo Asperindo Trian Yuserma mengatakan perusahaan jasa pengiriman dan logistik yang tidak mengantongi izin di Indonesia cukup banyak. Praktik perusahaan ilegal, tuturnya, mudah ditemui di pelabuhan yang notabene sebagai kawasan lalu lintas barang.
Dia menilai legalitas usaha jasa pengiriman dan logistik penting sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen. Pemerintah diharapkan bisa mengawasi dan menentukan mekanisme bila ada konsumen yang dirugikan.
Terlebih katanya, dalam konteks arus barang antarnegara di Asean, perlu ada perlindungan bagi pengguna jasa logistik ini. Belum lagi pada saat pasar bebas berlangsung, perusahaan sejenis dari luar negeri dengan mudah bisa beroperasi di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Branch Manager JNE Logistik Surabaya Davis Gunawan H. mengatakan pertumbuhan bisnis logistik nasional terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi daerah. Di Jatim, tuturnya, sektor ini dipengaruhi kuatnya permintaan dari Indonesia Timur.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Oktober 2014