JAKARTA-Kementerian Perhubungan segera merevisi beleid yang mengatur pembatasan waktu penggunaan kapal berbendera asing pada sektor lepas pantai untuk mengatasi kekosongan hukum lantaran peraturan yang lama hampir kedaluwarsa.
Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Dalam aturan yang ada saat ini, Kemenhub membatasi penggunaan kapal berbendera asing untuk offshore jenis derrick/crane, pipe/cable/subsea umbilical riser flexible (SURF) laying barge/vessel hingga Desember 2014. Adapun, untuk jenis kapal keruk berukuran lebih dari 5.000 meter kubik berbatas waktu hingga Desember 2014.
CUKUP SULIT
Dia menuturkan kapal offshore berkebutuhan khusus cukup sulit dimiliki pihak swasta karena sifatnya yang tidak umum dan padat modal, sedangkan kontrak kerja relative singkat.
Ketua DPP Bidang Angkutan Lepas Pantai INSA Nova Y. Mugijanto mengatakan pengikutsertaan BUMN sektor pelayaran dan migas bisa mengarah pada pemenuhan kapal offshore berkebutuhan khusus antara lain seperti kapal pengerukan dan survey seismic yang memiliki teknologi tinggi dan padat modal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 November 2014