Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan produk makanan-minuman impor yang beredar tanpa izin di Indonesia. Pelabuhan-pelabuhan tikus atau ilegal yang menjadi pintu masuk produk-produk pangan olahan tersebut akan menjadi perhatian utama.
Produk makanan-minuman impor tak berizin itu banyak yang masuk melalui pelabuhan tikus di Batam, Kepulauan Riau. Bahkan, beberapa waktu terakhir ada juga yang masuk melalui Padang, Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo baru mengetahui jika Padang telah menjadi salah satu pintu masuk produk-produk pangan olahan impor tidak berizin. Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan penyelidikan dan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.
”Kami akan bekerja sama dengan BPOM RI, kepolisian, bea cukai, dan dinas perdagangan setempat untuk mengawasi masuknya produk impor tak berizin melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, terutama di wilayah Padang,” kata Widodo kepada Kompas, di Jakarta, Minggu (28/12/2014).
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), yang dilaksanakan dalam rangka Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, omzet produk makanan-minuman impor yang tidak berizin meningkat tajam sebesar 373 persen. Jumlah produk tersebut mencapai 80.364 kemasan, meningkat drastis dari periode sebelumnya yang berjumlah sebanyak 16.967 kemasan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2014/12/29/pelabuhan-pelabuhan-tikus-diawasi-untuk-cegah-masuknya-produk-impor-ilegal/