JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menindak tegas importer nakal yang melanggar aturan di pengujung 2014. Setelah mencabut izin 2.166 importer terdaftar (IT), kini Kemendag mencabut 1.550 angka pengenal impor umum (API-U) yang terbukti salah.
”Para importer itu telah melakukan importasi di luar kelompok barang yang ditetapkan. Mereka mengimpor barang yang tidak sesuai dengan section atau barang yang tercantum dalam API-U. Oleh karena itu, 1.550 API-U telah dicabut,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan kemarin (30/12).
Partogi mengatakan, pencabutan izin dilakukan terhadap pelanggar aturan pasal 39 ayat 2 Permendag No 27/2012. Perusahaan pelanggar izin hanya dapat mengajukan permohonan angka pengenal impor (API) baru setelah dua tahun ke depan. ”Total nilai impor untuk keseluruhan importer tersebut selama periode Januari-September 2014 mencapai USD 67,51 miliar,” terangnya.
Hingga 29 Desember, dari total 32.674 API, terbagi atas 19.533 API-U dan 13.141 angka pengenal importer produsen (API-P). ”Langkah (pencabutan izin) itu dilakukan untuk menciptakan importer yang bersih dan andal, serta tertib. Mereka boleh mengimpor, namun harus mengikuti peraturan yang ada,” sambungnya.
Beberapa waktu lalu Kemendag mencabut status importer terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi. Alasannya, ribuan importer tersebut tidak memberikan laporan secara rutin. ”Kami mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel waktu itu.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.jpnn.com/read/2014/12/31/278523/Izin-1.550-Importer-Nakal-Dicabut-