
JAKARTA-Kementerian Perhubungan meminta Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia melayangkan surat keberatan soal minimal modal awal perusahaan regulated agent Rp25 miliar seperti diatur dalam Permenhub No. 23/2015.
Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan meminta Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) itu untuk membuat surat tertulis yang menguraikan secara terperinci pokok bahasan yang menjadi perhatian.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata menambahkan surat tertulis itu bertujuan menjelaskan secara lengkap berbagai masukan yang menjadi perhatian para pelaku usaha. setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan mempertimbangkan isi surat tersebut.
KONTRAK TERBATAS
Dengan kata lain, dalam setahun, para pelaku usaha hanya meraih omzet Rp12 miliar dan harus dikurangi berbagai biaya operasional. Dengan kewajiban modal disetor di luar aset sebesar Rp25 miliar, dia menegaskan sebagian besar anggotanya terbebani.
“Kami cuma mendapat kontrak konsesi paling lama dua tahun dari PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara. Apa bisa dalam dua tahun dengan omzet itu kami bisa penuhi modal disetor,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 Maret 2015