JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mendesak penghapusan dokumen perizinan ganda pada usaha angkutan barang karena sangat membebani dunia usaha.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan bentuk perizinan ganda itu berupa Surat Izin Perusahaan Angkutan Barang (SIPA) dan kartu izin usaha (KIU) truk barang. Padahal, katanya, bentuk operasional trucking seharusnya sudah melekat pada perizinan yang berbentuk SIPA tersebut.
“Jadi tidak perlu ada KIU lagi karena izin usaha trucking perusahaan sudah mengantongi SIPA sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Bisnis seusai rapat pengurus DPP Aptrindo di Jakarta, Kamis (19/5).
Faktanya, dia menjelaskan sejumlah daerah di Indonesia sudah tidak lagi mewajibkan adanya KIU terhadap usaha trucking dan cukup dengan SIPA.
Namun, Gemilang menyatakan justru di Provinsi DKI Jakarta dan sebagian wilayah Jawa Barat masih mengharuskan truk mengantongi KIU sebagai syarat operasional armada yang diperpanjang setiap satu tahun sekali.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Mei 2016